Suara.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa jadi tersangka korupsi proyek Meikarta. Iwa Karniwa diduga menerima suap proyek Meikarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus pengembangan perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Iwa Karniwa, ada juga Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Barthomoleus Toto (BTO) dalam perkara suap izin proyek Meikarta.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tetapkan BTO (Barthomoleus Toto dan Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Saut menjelaskan krontruksi perkara dimana PT. Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektar yang akan dilaksanakan dalam 3 tahap dengan luas 143 hektar.
Dimana dalam proses tersebut PT Lippo Cikarang memerlukan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), izin prinsip penanaman modal dalam negeri, serta izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Selanjutnya untuk izin IPPT tersebut, PT Lippo Cikarang, Tbk akhirnya menugaskan Billy Sindoro, Bartholomeus, Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama untuk melakukan pendekatan terhadap Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi dan telah ditetapkan tersangka.
Kemudian, Neneng melalui orang dekatnya diminta dipertemukan dengan pihak yang ditugaskan oleh PT Lippo Karawaci meminta untuk segera dipertemukan Neneng. Hingga akhirnya pada April 2017, pihak yang mewakili PR Lippo Karawaci bertemu Neneng di kediamannya dan menyampaikan 'mohon bisa dibantu'.
"Itu, Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya," kata Saut
Baca Juga: Adik Terpidana Suap Meikarta Maju Cawabup Bekasi, Ini Kata Pengamat Hukum
Terkait izin IPPT, Bartholomeus mendapat pesan bahwa Neneng ingin izin diajukan secara bertahap. Bartholomeus pun menyanggupi permitaan Neneng.
Hingga akhirnya, pada Mei 2017, Neneng pun akhirnya menandatangani keputusan bupati tentang IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter untuk pembangunan komersial area apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, perumahan, dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.
Dimana untuk realisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan Bartholomeus, staf PT Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang sebanyak Rp 10,5 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya secara bertahap.
"Tersangka BTO itu setidaknya sudah menyetujui lima kali pemberian tersebut kepada Neneng, baik dalam bentuk USD dan rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," ungkap Saut.
Sementara, penetapan tersangka Iwa Karniwa ketika Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang untuk mengurus peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak agar mempermudah proses pembahasannya.
Selanjutnya, April 2017 setelah masuk pengajuan rancangan Perda RDTR, Neneng selanjutnya diajak Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan itu, dijelaskan bahwa pimpinan DPRD meminta uang untuk pengurusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas