Suara.com - Dugaan kekerasan lewat ancaman terhadap jurnalis kembali terjadi di Provinsi Aceh, Selasa 30 Juli 2019. Kali ini menimpa keluarga Asnawi, jurnalis Harian Serambi Indonesia di Kuta Cane, Aceh Tenggara.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menduga insiden kebakaran itu dilakukan oleh orang tidak dikenal atau OTK dengan membakar rumah yang ditempati Asnawi bersama keluarganya, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam musibah itu, namun kejadian ini sangat mengejutkan dan bagian dari menakut-nakuti insan pers di Aceh dalam menjalankan profesinya.
Menurut keterangan Asnawi, kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, isteri dan anak-anaknya sedang tidur pulas. Tiba-tiba sekira pukul 02.00 WIB Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga dan memberitahu rumah Asnawi terbakar.
Kemudian Asnawi terbangun dan ruang tengah rumahnya sudah penuh asap. Asnawi dan keluarga dengan sigap keluar rumah lewat pintu belakang.
Menurut Asnawi, rumahnya diduga kuat bukan terbakar karena korsleting listrik tetapi dibakar orang.
Dugaan itu muncul karena beberapa hari sebelum kejadian, rumah Asnawi pernah didatangi oleh orang yang tidak dikenalnya dan meminta nomor kontaknya kepada keluarga Asnawi sambil mengelilingi sekitar rumahnya. Ketika itu Asnawi sedang ada raker di kantor redaksinya di Banda Aceh.
Atas kejadian tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu.
"Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Misdarul.
Misdarul Ihsan berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan.
Baca Juga: Diduga karena Pemberitaan, Rumah Wartawan di Aceh Ludes Dibakar OTK
Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers. Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.
"Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana" kata Misdarul Ihsan didampingi Kadiv Advokasi, Juli Amin.
Sementara kepada jurnalis, Misdarul Ihsan juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi KEJ atau kode etik jurnalistik.
"Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima," imbaunya.
Berita Terkait
-
Diduga karena Pemberitaan, Rumah Wartawan di Aceh Ludes Dibakar OTK
-
Kebakaran di Gunung Arjuno Hanguskan 40 Hektare Hutan
-
Taman Wisata Air Aqualand Kebakaran, Turis Berhamburan Selamatkan Diri
-
Pertamina Imbau Tidak Menggoyang Mobil saat Isi Bensin, Ternyata Bahaya
-
Kebakaran Hutan Gunung Pakuwojo di Dieng Capai Puluhan Hektare
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa