Suara.com - Empat pengamen Cipulir, yakni Fikri Pribadi Cs bakal melaporkan hakim tunggal Elfian ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) dan Komisi Yudisial setelah gugatan ganti rugi kepada beberapa lembaga pemerintahan terkait kasus dugaan salah tangkap.
Pernyataan itu disampaikan Oky Wiratama Siagian, pengacara empat pengamen seusai sidang putusan gugatan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Akan kami laporkan ke Bawas MA karena siapa yang bisa memeriksa hakim. Kami pada dasarnya tidak bisa pakai cara-cara di luar hukum, kalau mungkin kawan-kawan tahu cara-cara di luar hukum, barbar. Kami tidak mau pakai cara demikian," kata Oky seperti dikutip Antara.
Diketahui, hakim Elfian menolak gugatan empat pengamen Cipulir tersebut dengan alasan sudah kedaluwarsa karena melewati kurun waktu tiga bulan setelah pihak kuasa hukum menerima petikan putusan MA pada 11 Maret 2016.
Namun, menurut Oky, gugatannya masih dapat diajukan karena masih dalam tenggat waktu tiga bulan sejak ia menerima salinan putusan PK tanggal 25 Maret 2019. Dia mengajukan gugatannya pada 21 Juni 2019.
Oky mempertanyakan pertimbangan hakim yang menilai permohonannya kedaluwarsa. Ia menyebut, berdasarkan PP 922015, permohonan ganti rugi dapat diajukan paling lama 3 bulan setelah petikan atau salinan putusan berkekuatan hukum tetap diterima.
Menurut Oky, mestinya frasa 'atau' dalam PP 92/2015 itu dapat dipertimbangkan hakim praperadilan sebagai dasar mengabulkan permohonan ganti kerugian.
"Berdasarkan buku Prof Maria Farida yang mengatakan kalimat 'atau' itu alternatif, bisa memilih. Maka seharusnya kami para pemohon bisa diterima permohonannya. Karena kami baru menerima salinan putusan tanggal 25 Maret 2019. Tiga bulan dari 25 Maret adalah Juni, masih termasuk. Maka harusnya bisa,” kata Oky lagi.
Oky mengatakan langkah hukum tidak akan berhenti sampai di sini untuk memperjuangkan hak para pengamen setelah mengalami salah tangkap.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap
"Tapi bukan berarti tidak ada cara lain untuk anak-anak ini mengganti kerugian. Masih ada cara lain selain praperadilan. Tapi nanti, masih dirahasiakan," kata Oky.
Sebelumnya, empat pengamen Cipulir, yaitu Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir alias Ucok, dan Bagus Firdaus alias PAU mengajukan gugatan praperadilan ganti rugi karena jadi korban salah tangkap polisi.
Mereka dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2013.
Para pengamen tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.
Karena hal tersebut, pihak pengamen meminta ganti rugi sebesar Rp750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materiil senilai Rp662,4 juta dan imateriil senilai Rp88,5juta.
Mereka juga menuntut kepolisian dan kejaksaan meminta maaf karena telah salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap empat pengamen anak itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek