Suara.com - Empat orang pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap polisi kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019), hari ini. Mereka menuntut Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf.
Keempat pengamen tersebut yakni Fikri (23), Fatahillah, (18), Ucok (19), dan Pau (22), mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta saat menggugat institusi penegak hukum itu ke pengadilan
Pada Juli 2013, keempatnya ditangkap oleh unit Jatanras Polda Metro Jaya di daerah Cipulir dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak.
"Mereka ditangkap tanpa bukti sah secara hukum, mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu, (17/7/2019).
Belakangan terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen dan tak terlibat dalam kasus pembunuhan.
Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putus, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Oky mengaku, Fikri dan teman-teman sempat mendapat penyiksaan saat mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama tiga tahun. Selama menjalani penahanan itu, para pemuda itu sempat diduga setrum dan dipukuli petugas kepolisian.
"Ditambah mereka hanyalah anak-anak (saat ditahan) yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ujar Oky.
Dalam gugatan ini, kempatnya mengajukan ganti rugi pada Kapolda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai turut termohon.
Baca Juga: Setelah Disiksa, Haris Korban Salah Tangkap Dipaksa Ngaku Telah Memperkosa
"Nilai itu dihitung dari ganti rugi secara materil sebesar Rp 662,4 juta dan secara imateril senilai Rp 88,5juta," tutur Oky.
Salah seorang korban, Fikri bercerita, dia dan teman-teman awalnya hanya berniat menolong. Saat itu, mereka melihat ada mayat di pinggir kali kolong jembatan Cipulir.
Keempatnya lalu mencari satpam untuk meminta tolong. Setelah itu keempatnya justru menjadi tersangka.
"Satpam lantas telepon polisi. Pas polisi datang kita dijadikan saksi, habis ditanya-tanya polisi malah jadiin kami tersangka," ujar Fikri.
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!