Suara.com - Empat orang pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap polisi kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019), hari ini. Mereka menuntut Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf.
Keempat pengamen tersebut yakni Fikri (23), Fatahillah, (18), Ucok (19), dan Pau (22), mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta saat menggugat institusi penegak hukum itu ke pengadilan
Pada Juli 2013, keempatnya ditangkap oleh unit Jatanras Polda Metro Jaya di daerah Cipulir dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak.
"Mereka ditangkap tanpa bukti sah secara hukum, mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu, (17/7/2019).
Belakangan terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen dan tak terlibat dalam kasus pembunuhan.
Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putus, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Oky mengaku, Fikri dan teman-teman sempat mendapat penyiksaan saat mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama tiga tahun. Selama menjalani penahanan itu, para pemuda itu sempat diduga setrum dan dipukuli petugas kepolisian.
"Ditambah mereka hanyalah anak-anak (saat ditahan) yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ujar Oky.
Dalam gugatan ini, kempatnya mengajukan ganti rugi pada Kapolda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai turut termohon.
Baca Juga: Setelah Disiksa, Haris Korban Salah Tangkap Dipaksa Ngaku Telah Memperkosa
"Nilai itu dihitung dari ganti rugi secara materil sebesar Rp 662,4 juta dan secara imateril senilai Rp 88,5juta," tutur Oky.
Salah seorang korban, Fikri bercerita, dia dan teman-teman awalnya hanya berniat menolong. Saat itu, mereka melihat ada mayat di pinggir kali kolong jembatan Cipulir.
Keempatnya lalu mencari satpam untuk meminta tolong. Setelah itu keempatnya justru menjadi tersangka.
"Satpam lantas telepon polisi. Pas polisi datang kita dijadikan saksi, habis ditanya-tanya polisi malah jadiin kami tersangka," ujar Fikri.
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?