Suara.com - Fatahillah (18), pengamen Cipulir yang menjadi salah satu korban salah tangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pembunuhan menuntut ganti rugi Rp 750 juta. Fatahillah mengakuakan akan menggunakan uang ganti rugi materil untuk mengembalikan biaya operasional orangtuanya selama dirinya ditahan.
Fata mengatakan akibat dirinya menjadi korban salah tangkap, orang tuanya sampai harus menjual sepeda motor hingga usaha warung makan yang dikelolanya gulung tikar.
Fata menuturkan, selama 3 tahun dirinya mendekam di jeruji besi bersama Ucok (19), Pau (22) dan Fikri (23) atas tuduhan pembunuhan, orang tuanya harus mengeluarkan uang per bulan hingga Rp 300 ribu. Atas hal itu, bahkan kata Data warung makan yang menjadi sumber penghasilan orang tuanya itu sampai-sampai harus gulung tikar.
"Saya mau balikin motor bang. Motor kan waktu itu kan sempat dijual juga buat saya di penjara bakal makan, bakal apaan saja dah di dalam. Sampe dagangan bangkrut juga bang," kata Fata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (24/7/2019).
Ia menyebut orangtuanya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300 ribu perbulan jika ingin membesuk dirinya di penjara. Uang tersebut, diberikan kepada seseorang yang disebutnya menjadi kepala kamar di penjara.
"Kalau dibesuk kita Rp 300 ribu sebulan sekali dipatokin. Sama orang dalemnya. Jadi satu kamar saya ada ketuanya bang," ungkapnya.
Sebelumnya, Fata bersama Ucok, Pau, dan Fikri selaku pemohon mengajukan gugatan kepada pihak termohon Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta dan turut termohon Kementerian Keuangan RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama, yang menjadi kuasa hukum keempat korban dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menuntut kepada pihak termohon dengan total uang ganti rugi senilai Rp 750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materil senilai Rp 662,4 juta dan imateril senilai Rp 88,5juta.
"(Menuntut) untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut," ucap Oky.
Baca Juga: Ditangkap Warga, Pencuri Spion di Tanah Abang Diserahkan ke Polisi
Oky menyampaikan bahwa keempat pengamen itu ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.
Belakangan kasus ini terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen, dan mereka bukanlah pembunuh korban.
Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putus, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Keempatnya mengaku mendapatkan perlakukan tidak layak selama tiga tahun di tahanan.
"Ditambah mereka hanyalah anak-anak (saat ditahan) yang dengan teganya disiksa oleh kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ujar Oky.
Berita Terkait
-
Dikirim Pekan Lalu, Berkas Pria Bersorban Pengancam Jokowi Diperiksa Kejati
-
Raup Banyak Uang, Juki Lebih Pilih Nyolong Motor Ketimbang Dagang Soto
-
Tangis Sesal Nunung Pecah Saat Konpres, Warganet : RIP Humor...
-
Nunung Mengaku Terselamatkan karena Ditangkap Polisi
-
Diperiksa Jadi Tersangka, Ahmad Fanani Belum Datang ke Polda Metro
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis