Suara.com - Fatahillah (18), pengamen Cipulir yang menjadi salah satu korban salah tangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pembunuhan menuntut ganti rugi Rp 750 juta. Fatahillah mengakuakan akan menggunakan uang ganti rugi materil untuk mengembalikan biaya operasional orangtuanya selama dirinya ditahan.
Fata mengatakan akibat dirinya menjadi korban salah tangkap, orang tuanya sampai harus menjual sepeda motor hingga usaha warung makan yang dikelolanya gulung tikar.
Fata menuturkan, selama 3 tahun dirinya mendekam di jeruji besi bersama Ucok (19), Pau (22) dan Fikri (23) atas tuduhan pembunuhan, orang tuanya harus mengeluarkan uang per bulan hingga Rp 300 ribu. Atas hal itu, bahkan kata Data warung makan yang menjadi sumber penghasilan orang tuanya itu sampai-sampai harus gulung tikar.
"Saya mau balikin motor bang. Motor kan waktu itu kan sempat dijual juga buat saya di penjara bakal makan, bakal apaan saja dah di dalam. Sampe dagangan bangkrut juga bang," kata Fata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (24/7/2019).
Ia menyebut orangtuanya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300 ribu perbulan jika ingin membesuk dirinya di penjara. Uang tersebut, diberikan kepada seseorang yang disebutnya menjadi kepala kamar di penjara.
"Kalau dibesuk kita Rp 300 ribu sebulan sekali dipatokin. Sama orang dalemnya. Jadi satu kamar saya ada ketuanya bang," ungkapnya.
Sebelumnya, Fata bersama Ucok, Pau, dan Fikri selaku pemohon mengajukan gugatan kepada pihak termohon Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta dan turut termohon Kementerian Keuangan RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama, yang menjadi kuasa hukum keempat korban dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menuntut kepada pihak termohon dengan total uang ganti rugi senilai Rp 750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materil senilai Rp 662,4 juta dan imateril senilai Rp 88,5juta.
"(Menuntut) untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut," ucap Oky.
Baca Juga: Ditangkap Warga, Pencuri Spion di Tanah Abang Diserahkan ke Polisi
Oky menyampaikan bahwa keempat pengamen itu ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.
Belakangan kasus ini terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen, dan mereka bukanlah pembunuh korban.
Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putus, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Keempatnya mengaku mendapatkan perlakukan tidak layak selama tiga tahun di tahanan.
"Ditambah mereka hanyalah anak-anak (saat ditahan) yang dengan teganya disiksa oleh kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ujar Oky.
Berita Terkait
-
Dikirim Pekan Lalu, Berkas Pria Bersorban Pengancam Jokowi Diperiksa Kejati
-
Raup Banyak Uang, Juki Lebih Pilih Nyolong Motor Ketimbang Dagang Soto
-
Tangis Sesal Nunung Pecah Saat Konpres, Warganet : RIP Humor...
-
Nunung Mengaku Terselamatkan karena Ditangkap Polisi
-
Diperiksa Jadi Tersangka, Ahmad Fanani Belum Datang ke Polda Metro
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi