Suara.com - Fatahillah (18), pengamen Cipulir yang menjadi salah satu korban salah tangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pembunuhan menuntut ganti rugi Rp 750 juta. Fatahillah mengakuakan akan menggunakan uang ganti rugi materil untuk mengembalikan biaya operasional orangtuanya selama dirinya ditahan.
Fata mengatakan akibat dirinya menjadi korban salah tangkap, orang tuanya sampai harus menjual sepeda motor hingga usaha warung makan yang dikelolanya gulung tikar.
Fata menuturkan, selama 3 tahun dirinya mendekam di jeruji besi bersama Ucok (19), Pau (22) dan Fikri (23) atas tuduhan pembunuhan, orang tuanya harus mengeluarkan uang per bulan hingga Rp 300 ribu. Atas hal itu, bahkan kata Data warung makan yang menjadi sumber penghasilan orang tuanya itu sampai-sampai harus gulung tikar.
"Saya mau balikin motor bang. Motor kan waktu itu kan sempat dijual juga buat saya di penjara bakal makan, bakal apaan saja dah di dalam. Sampe dagangan bangkrut juga bang," kata Fata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (24/7/2019).
Ia menyebut orangtuanya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300 ribu perbulan jika ingin membesuk dirinya di penjara. Uang tersebut, diberikan kepada seseorang yang disebutnya menjadi kepala kamar di penjara.
"Kalau dibesuk kita Rp 300 ribu sebulan sekali dipatokin. Sama orang dalemnya. Jadi satu kamar saya ada ketuanya bang," ungkapnya.
Sebelumnya, Fata bersama Ucok, Pau, dan Fikri selaku pemohon mengajukan gugatan kepada pihak termohon Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta dan turut termohon Kementerian Keuangan RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama, yang menjadi kuasa hukum keempat korban dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menuntut kepada pihak termohon dengan total uang ganti rugi senilai Rp 750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materil senilai Rp 662,4 juta dan imateril senilai Rp 88,5juta.
"(Menuntut) untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut," ucap Oky.
Baca Juga: Ditangkap Warga, Pencuri Spion di Tanah Abang Diserahkan ke Polisi
Oky menyampaikan bahwa keempat pengamen itu ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.
Belakangan kasus ini terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen, dan mereka bukanlah pembunuh korban.
Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putus, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Keempatnya mengaku mendapatkan perlakukan tidak layak selama tiga tahun di tahanan.
"Ditambah mereka hanyalah anak-anak (saat ditahan) yang dengan teganya disiksa oleh kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ujar Oky.
Berita Terkait
-
Dikirim Pekan Lalu, Berkas Pria Bersorban Pengancam Jokowi Diperiksa Kejati
-
Raup Banyak Uang, Juki Lebih Pilih Nyolong Motor Ketimbang Dagang Soto
-
Tangis Sesal Nunung Pecah Saat Konpres, Warganet : RIP Humor...
-
Nunung Mengaku Terselamatkan karena Ditangkap Polisi
-
Diperiksa Jadi Tersangka, Ahmad Fanani Belum Datang ke Polda Metro
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!