Suara.com - Sidang praperadilan gugatan empat pengamen Cipulir terhadap Kejati DKI dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019) diundur karena masih terdapat berkas yang merupakan syarat formal masih kurang.
Keempat pengamen tersebut yakni Fikri (23), Fatahillah, (18), Ucok (19), dan Pau (22), mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk mengugat ke PN Jaksel.
Pada Juli 2013, keempatnya ditangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya di daerah Cipulir dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak.
"Untuk memenuhi formalitas dari pihak pemohon, sidang ini belum bisa kita lanjutkan. Jadi nanti (sidang kembali digelar) pada Senin, insyaallah, tanggal 22 Juli (2019)" kata Hakim Ketua, Elfian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7/2019).
Pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama, mengatakan, bahwa total ganti rugi yang diminta senilai Rp 750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materil senilai Rp 662,4 juta dan imateril senilai Rp 88,5juta.
"(Menuntut) untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut," ucap Oky.
Oky menyampaikan bahwa keempat pengamen itu ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.
Belakangan kasus ini terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen, dan mereka bukanlah pembunuh korban.
Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putus, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Baca Juga: Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta
Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Keempatnya mengaku mendapatkan perlakukan tidak layak selama tiga tahun di tahanan.
"Ditambah mereka hanyalah anak-anak (saat ditahan) yang dengan teganya disiksa oleh kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ujar Oky.
Dalam gugatan ini, kempatnya mengajukan ganti rugi pada Kapolda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai turut termohon.
Berita Terkait
-
Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta
-
29 Wanita Indonesia Terjerat Pernikahan Pesanan China, Berapa Harganya?
-
29 Perempuan Indonesia Korban Nikah Pesanan Lelaki China, Dijadikan Budak
-
LBH: Udara Jakarta Mengandung PM 2,5 Sumber Kanker hingga Kematian
-
LBH Jakarta Ungkap Kejanggalan Penangkapan Buruh AMT Pembajak Mobil Tangki
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta