Suara.com - Sidang praperadilan gugatan empat pengamen Cipulir terhadap Kejati DKI dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019) diundur karena masih terdapat berkas yang merupakan syarat formal masih kurang.
Keempat pengamen tersebut yakni Fikri (23), Fatahillah, (18), Ucok (19), dan Pau (22), mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk mengugat ke PN Jaksel.
Pada Juli 2013, keempatnya ditangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya di daerah Cipulir dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak.
"Untuk memenuhi formalitas dari pihak pemohon, sidang ini belum bisa kita lanjutkan. Jadi nanti (sidang kembali digelar) pada Senin, insyaallah, tanggal 22 Juli (2019)" kata Hakim Ketua, Elfian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7/2019).
Pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama, mengatakan, bahwa total ganti rugi yang diminta senilai Rp 750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materil senilai Rp 662,4 juta dan imateril senilai Rp 88,5juta.
"(Menuntut) untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut," ucap Oky.
Oky menyampaikan bahwa keempat pengamen itu ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.
Belakangan kasus ini terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen, dan mereka bukanlah pembunuh korban.
Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putus, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Baca Juga: Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta
Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Keempatnya mengaku mendapatkan perlakukan tidak layak selama tiga tahun di tahanan.
"Ditambah mereka hanyalah anak-anak (saat ditahan) yang dengan teganya disiksa oleh kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ujar Oky.
Dalam gugatan ini, kempatnya mengajukan ganti rugi pada Kapolda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai turut termohon.
Berita Terkait
-
Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta
-
29 Wanita Indonesia Terjerat Pernikahan Pesanan China, Berapa Harganya?
-
29 Perempuan Indonesia Korban Nikah Pesanan Lelaki China, Dijadikan Budak
-
LBH: Udara Jakarta Mengandung PM 2,5 Sumber Kanker hingga Kematian
-
LBH Jakarta Ungkap Kejanggalan Penangkapan Buruh AMT Pembajak Mobil Tangki
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada