Suara.com - Pengacara Denny Indrayana batal menjadi kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta dalam persidangan gugatan pulau reklamasi. Kini proses tersebut sepenuhnya ditangani oleh Biro Hukum Pemprov DKI.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku sudah membatalkan menggunakan jasa Denny untuk kasus tersebut. Ia mengatakan pihaknya saat ini sudah mempersiapkan berkas untuk dibawa ke pengadilan.
"Banding enggak, akhirnya ditangani Biro Hukum sendiri karena memang kan data-data di kita sudah lengkap," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya untuk menghadapi sidang banding, Biro Hukum DKI hanya tinggal menyerahkan memori banding.
Ia menyebut tidak memerlukan pendampingan dari pihak lain untuk kasus tersebut.
"Jadi tinggal menyampaikan saja. Intinya sudah ada semua setelah kita cek. Jadi tidak perlu pendampingan tenaga ahli," jelas Yayan.
Meski demikian, Yayan menyebut Denny Indrayana masih akan membantu mendampingi proses sidang gugatan Pulau I yang masih berlanjut.
Denny disebutnya hanya akan menjadi pendamping atau sebagai tenaga ahli dalam membantu Pemprov DKI.
"Tinggal cara menyajikannya aja nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Melawan, Tolak Cabut Keputusan Gubernur Izin Reklamasi
Sebelumnya, Pemprov DKI menunjuk kantor hukum Integrity, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society untuk menangani kasus banding pulau H hasil reklamasi.
PT Jaladri Kartika Pakci, perusahaan yang berafiliasi dengan PT Agung Podomoro Land, menggugat Pemprov DKI untuk menghentikan aturan penghentian reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal peraturan pelarangan izin reklamasi di pulau H. PTUN menerbitkan putusan tersebut sejak Selasa (9/7/2019).
PT Taman Harapan Indah selaku penggugat dinyatakan oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya oleh PTUN. Sementara nota eksepsi atau pembelaan dari pihak Anies selaku tergugat dinyatakan tidak diterima.
"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah," bunyi putusan Majelis Hakim dikutip suara.com dari laman situs resmi PTUN, Senin (29/7/2019).
Berita Terkait
-
Usul Pulau Reklamasi Jadi Ibu Kota, Fahri Hamzah: Ngapain di Kalimantan?
-
PT INKA Ogah Kembalikan DP Bus TransJakarta Tahun 2013 ke Pemprov DKI
-
Komunitas Skateboard Kritik Pembangunan Skatepark di Jakarta
-
Viral Video Reaksi Wali Kota Risma Dengar Anggaran Sampah Jakarta Rp 3,7 T
-
Dituduh Ingkar Janji soal Reklamasi, Anies Disebut Tak Becus Jadi Pemimpin
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia