Suara.com - Pengacara Denny Indrayana batal menjadi kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta dalam persidangan gugatan pulau reklamasi. Kini proses tersebut sepenuhnya ditangani oleh Biro Hukum Pemprov DKI.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku sudah membatalkan menggunakan jasa Denny untuk kasus tersebut. Ia mengatakan pihaknya saat ini sudah mempersiapkan berkas untuk dibawa ke pengadilan.
"Banding enggak, akhirnya ditangani Biro Hukum sendiri karena memang kan data-data di kita sudah lengkap," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya untuk menghadapi sidang banding, Biro Hukum DKI hanya tinggal menyerahkan memori banding.
Ia menyebut tidak memerlukan pendampingan dari pihak lain untuk kasus tersebut.
"Jadi tinggal menyampaikan saja. Intinya sudah ada semua setelah kita cek. Jadi tidak perlu pendampingan tenaga ahli," jelas Yayan.
Meski demikian, Yayan menyebut Denny Indrayana masih akan membantu mendampingi proses sidang gugatan Pulau I yang masih berlanjut.
Denny disebutnya hanya akan menjadi pendamping atau sebagai tenaga ahli dalam membantu Pemprov DKI.
"Tinggal cara menyajikannya aja nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Melawan, Tolak Cabut Keputusan Gubernur Izin Reklamasi
Sebelumnya, Pemprov DKI menunjuk kantor hukum Integrity, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society untuk menangani kasus banding pulau H hasil reklamasi.
PT Jaladri Kartika Pakci, perusahaan yang berafiliasi dengan PT Agung Podomoro Land, menggugat Pemprov DKI untuk menghentikan aturan penghentian reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal peraturan pelarangan izin reklamasi di pulau H. PTUN menerbitkan putusan tersebut sejak Selasa (9/7/2019).
PT Taman Harapan Indah selaku penggugat dinyatakan oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya oleh PTUN. Sementara nota eksepsi atau pembelaan dari pihak Anies selaku tergugat dinyatakan tidak diterima.
"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah," bunyi putusan Majelis Hakim dikutip suara.com dari laman situs resmi PTUN, Senin (29/7/2019).
Berita Terkait
-
Usul Pulau Reklamasi Jadi Ibu Kota, Fahri Hamzah: Ngapain di Kalimantan?
-
PT INKA Ogah Kembalikan DP Bus TransJakarta Tahun 2013 ke Pemprov DKI
-
Komunitas Skateboard Kritik Pembangunan Skatepark di Jakarta
-
Viral Video Reaksi Wali Kota Risma Dengar Anggaran Sampah Jakarta Rp 3,7 T
-
Dituduh Ingkar Janji soal Reklamasi, Anies Disebut Tak Becus Jadi Pemimpin
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru