Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk mencabut aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menanggapi hal tersebut, Anies mengatakan tidak akan mundur.
Anies menyebut belum menerima petikan putuan secara resmi dari PTUN. Ia akan melawan pengembang yang masih ingin melanjutkan proyek reklamasi.
"Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara (29/7/2019).
Menurut Anies, upaya hukum yang dilakukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang patut dihormati. Jalur hukum dianggapnya hak bagi setiap warga negara.
"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan termasuk dalam soal ini," kata Anies.
Namun ia belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak ke PTUN. Ia akan melihat petikan resminya dan mempelejarinya terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum.
"Jadi setelah lihat bisa respon. Tapi yang jelas sikap kita tidak berubah kita akan terus dan kita akan menggunakan jalur hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal peraturan pelarangan izin reklamasi di pulau H. PTUN menerbitkan putusan tersebut sejak Selasa (9/7/2019).
PT Taman Harapan Indah selaku penggugat dinyatakan oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya oleh PTUN. Sementara nota eksepsi atau pembelaan dari pihak Anies selaku tergugat dinyatakan tidak diterima.
Baca Juga: Hakim PTUN Cabut SK Anies soal Penghentian Izin Reklamasi Pulau H
"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah," bunyi putusan Majelis Hakim dikutip suara.com dari laman situs resmi PTUN, Senin (29/7/2019).
Berita Terkait
-
Hakim PTUN Cabut SK Anies soal Penghentian Izin Reklamasi Pulau H
-
Peminat Rumah DP 0 Rupiah Punya Mobil Mewah, Nasdem: Itu Mafia
-
Pemilihan Wagub DKI Mandek di DPRD, Lulung: Kasihan Pak Anies
-
PSI Pertanyakan Utang DKI untuk Bangun Fasilitas Pengolahan Sampah
-
Anies Jawab Sindiran Terkait Ahok, Kata Jokowi Soal Gibran Ikut Pilwalkot
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta