Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk mencabut aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menanggapi hal tersebut, Anies mengatakan tidak akan mundur.
Anies menyebut belum menerima petikan putuan secara resmi dari PTUN. Ia akan melawan pengembang yang masih ingin melanjutkan proyek reklamasi.
"Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara (29/7/2019).
Menurut Anies, upaya hukum yang dilakukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang patut dihormati. Jalur hukum dianggapnya hak bagi setiap warga negara.
"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan termasuk dalam soal ini," kata Anies.
Namun ia belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak ke PTUN. Ia akan melihat petikan resminya dan mempelejarinya terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum.
"Jadi setelah lihat bisa respon. Tapi yang jelas sikap kita tidak berubah kita akan terus dan kita akan menggunakan jalur hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal peraturan pelarangan izin reklamasi di pulau H. PTUN menerbitkan putusan tersebut sejak Selasa (9/7/2019).
PT Taman Harapan Indah selaku penggugat dinyatakan oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya oleh PTUN. Sementara nota eksepsi atau pembelaan dari pihak Anies selaku tergugat dinyatakan tidak diterima.
Baca Juga: Hakim PTUN Cabut SK Anies soal Penghentian Izin Reklamasi Pulau H
"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah," bunyi putusan Majelis Hakim dikutip suara.com dari laman situs resmi PTUN, Senin (29/7/2019).
Berita Terkait
-
Hakim PTUN Cabut SK Anies soal Penghentian Izin Reklamasi Pulau H
-
Peminat Rumah DP 0 Rupiah Punya Mobil Mewah, Nasdem: Itu Mafia
-
Pemilihan Wagub DKI Mandek di DPRD, Lulung: Kasihan Pak Anies
-
PSI Pertanyakan Utang DKI untuk Bangun Fasilitas Pengolahan Sampah
-
Anies Jawab Sindiran Terkait Ahok, Kata Jokowi Soal Gibran Ikut Pilwalkot
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?
-
Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat
-
Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok
-
Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung
-
Komando Brigade Al-Qassam Tewas, Hamas Janji Pembalasan Menyakitkan untuk Israel
-
Ngerinya Pilpres di Negara Ini! Dua Staf Kampanye Capres Tewas Ditembak
-
Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota
-
Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan