Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk mencabut aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menanggapi hal tersebut, Anies mengatakan tidak akan mundur.
Anies menyebut belum menerima petikan putuan secara resmi dari PTUN. Ia akan melawan pengembang yang masih ingin melanjutkan proyek reklamasi.
"Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara (29/7/2019).
Menurut Anies, upaya hukum yang dilakukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang patut dihormati. Jalur hukum dianggapnya hak bagi setiap warga negara.
"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan termasuk dalam soal ini," kata Anies.
Namun ia belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak ke PTUN. Ia akan melihat petikan resminya dan mempelejarinya terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum.
"Jadi setelah lihat bisa respon. Tapi yang jelas sikap kita tidak berubah kita akan terus dan kita akan menggunakan jalur hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal peraturan pelarangan izin reklamasi di pulau H. PTUN menerbitkan putusan tersebut sejak Selasa (9/7/2019).
PT Taman Harapan Indah selaku penggugat dinyatakan oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya oleh PTUN. Sementara nota eksepsi atau pembelaan dari pihak Anies selaku tergugat dinyatakan tidak diterima.
Baca Juga: Hakim PTUN Cabut SK Anies soal Penghentian Izin Reklamasi Pulau H
"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah," bunyi putusan Majelis Hakim dikutip suara.com dari laman situs resmi PTUN, Senin (29/7/2019).
Berita Terkait
-
Hakim PTUN Cabut SK Anies soal Penghentian Izin Reklamasi Pulau H
-
Peminat Rumah DP 0 Rupiah Punya Mobil Mewah, Nasdem: Itu Mafia
-
Pemilihan Wagub DKI Mandek di DPRD, Lulung: Kasihan Pak Anies
-
PSI Pertanyakan Utang DKI untuk Bangun Fasilitas Pengolahan Sampah
-
Anies Jawab Sindiran Terkait Ahok, Kata Jokowi Soal Gibran Ikut Pilwalkot
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Difitnah Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: Pak SBY Terganggu, Kemungkinan Bakal Ambil Langkah Hukum
-
Malam Tahun Baru Jakarta Jadi Wadah Doa Lintas Agama Bagi Korban Bencana Sumatera
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Tutup Tahun 2025 di Lapangan, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Bencana di Tapanuli Selatan
-
Kado Akhir Tahun, Pemprov DKI Gratiskan Transum Selama Dua Hari
-
PDIP Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis, Guntur Romli: Tindakan Pengecut!
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam
-
Densus 88: Ideologi Neo Nazi dan White Supremacy Menyasar Anak Lewat Game Online!
-
Menteri Berulah, Presiden Menanggung Beban? Syahganda Desak Prabowo Gunakan Strategi Sun Tzu