Suara.com - Sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi roda empat saat ini masih diterapkan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kekinian wacana itu akan diperluas dan bakal menyasar kendaran roda dua atau motor.
Penerapan ganjil genap sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Diketahui, hanya kendaraan dengan plat nomor belakang ganjil yang akan bisa melintas di tanggal ganjil, dan plat nomor belakang genap bisa melintas di tanggal genap pada jam tertentu saat hari kerja.
Terkait itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih mengkaji penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Syafrin mengatakan peraturan ganjil genap saat ini masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
"Kita sedang kaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," ujar Syafrin Liputo saat memberikan sosialisasi penerapan tilang elektronik, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Meski demikian, Syafrin mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan peraturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi peraturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Menurut Syafrin, tidak semua pemilik kendaraan pribadi roda empat yang beralih menggunakan angkutan umum saat diberlakukan aturan ganjil genap, melainkan lebih memilih menggunakan sepeda motor.
"Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap tidak semua ke angkutan umum, tapi beralih ke sepeda motor. Ini masih jadi perhatian khusus kita bersama," ujarnya lagi.
Berita Terkait
-
Mobil Berpelat Merah Bebas dari Ganjil-Genap
-
Soal Wacana Ganjil-Genap Sepeda Motor, Ini Kata Polisi
-
Kebut Proyek LRT, Jalan Setiabudi Tengah Ditutup Selama 1 Tahun
-
Banyak Pengendara Bandel, Rambu Ganjil Genap Dipasang Permanen
-
Pengendara Sering Ngeyel, Rambu Ganjil Genap Akan Dipasang di 9 Jalan DKI
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul