Suara.com - Kendaraan roda empat atau mobil dengan pelat merah bebas dari kebijakan sistem ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Untuk itu, polisi tak akan memberi sanksi atau menilang mobil berpelat merah.
"Pengecualian itu untuk kendaraan pemerintah, mobil dinas, kendaraan pelat merah, dan angkutan umum. Yang tidak diberlakukan bagi mereka hanya ganjil genap saja. Itu terdapat di pergub," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Meski terbebas dari kebijakan ganji genap, mobil berpelat merah tetap dapat ditindak jika melanggar. Semisal tak menggunakan sabuk pengaman maupun bermain ponsel genggam saat berkendara.
Nasir mengatakan, surat penilangan tersebut nantinya akan dikirim ke instasi yang memunyai mobil tersebut.
"Kita kirim bukan ke perorangan, tetapi instansi. Kalau instansi punya wewenang tanggung jawabnya kan instansi negara. Kalau Polri di Propam, kalau satuan sipil ke Inspektorat Daerah," katanya.
Berikut rute ganjil genap yang diberlakukan:
-Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Jalan Jenderal Gatot Subroto,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-simpang Tomang),
- Jalan MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Penerapan ganjil genap dilakukan dua kali dalam sehari, yakni di pagi hari pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
Baca Juga: BPTJ Minta Sistem Ganjil Genap Diperluas, Dishub DKI Akan Lakukan Kajian
Berita Terkait
-
Soal Wacana Ganjil-Genap Sepeda Motor, Ini Kata Polisi
-
BPTJ Minta Sistem Ganjil Genap Diperluas, Dishub DKI Akan Lakukan Kajian
-
Beredar Info Ganjil Genap untuk Motor, Kadishub DKI: Hoaks
-
Dua Rolls-Royce di Satu Garasi, Warganet: Siasati Peraturan Ganjil Genap
-
Mudik Jalur Merak, Ganjil Genap Berlaku Mulai Jam 8 Malam Sampai 8 Pagi
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Ini Isi Surat Ortu Reynhard Sinaga ke Prabowo, Minta Pulangkan Predator Seks Terkejam di Inggris
-
PBNU Kecam Keras Gus Elham Cium Anak Perempuan: Cederai Martabat Manusia dan Nodai Dakwah
-
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Dokumen Pergeseran Anggaran Disita
-
Kilas Balik Reynhard Sinaga: Predator Seks Terbesar Inggris, Terungkap Karena Satu Korban Melawan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Surat Orang Tua Reynhard Sinaga ke Prabowo: Asa Pulangkan 'Predator Setan' dari Penjara Inggris
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini