Suara.com - Kendaraan roda empat atau mobil dengan pelat merah bebas dari kebijakan sistem ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Untuk itu, polisi tak akan memberi sanksi atau menilang mobil berpelat merah.
"Pengecualian itu untuk kendaraan pemerintah, mobil dinas, kendaraan pelat merah, dan angkutan umum. Yang tidak diberlakukan bagi mereka hanya ganjil genap saja. Itu terdapat di pergub," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Meski terbebas dari kebijakan ganji genap, mobil berpelat merah tetap dapat ditindak jika melanggar. Semisal tak menggunakan sabuk pengaman maupun bermain ponsel genggam saat berkendara.
Nasir mengatakan, surat penilangan tersebut nantinya akan dikirim ke instasi yang memunyai mobil tersebut.
"Kita kirim bukan ke perorangan, tetapi instansi. Kalau instansi punya wewenang tanggung jawabnya kan instansi negara. Kalau Polri di Propam, kalau satuan sipil ke Inspektorat Daerah," katanya.
Berikut rute ganjil genap yang diberlakukan:
-Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Jalan Jenderal Gatot Subroto,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-simpang Tomang),
- Jalan MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Penerapan ganjil genap dilakukan dua kali dalam sehari, yakni di pagi hari pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
Baca Juga: BPTJ Minta Sistem Ganjil Genap Diperluas, Dishub DKI Akan Lakukan Kajian
Berita Terkait
-
Soal Wacana Ganjil-Genap Sepeda Motor, Ini Kata Polisi
-
BPTJ Minta Sistem Ganjil Genap Diperluas, Dishub DKI Akan Lakukan Kajian
-
Beredar Info Ganjil Genap untuk Motor, Kadishub DKI: Hoaks
-
Dua Rolls-Royce di Satu Garasi, Warganet: Siasati Peraturan Ganjil Genap
-
Mudik Jalur Merak, Ganjil Genap Berlaku Mulai Jam 8 Malam Sampai 8 Pagi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi