Suara.com - Kendaraan roda empat atau mobil dengan pelat merah bebas dari kebijakan sistem ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Untuk itu, polisi tak akan memberi sanksi atau menilang mobil berpelat merah.
"Pengecualian itu untuk kendaraan pemerintah, mobil dinas, kendaraan pelat merah, dan angkutan umum. Yang tidak diberlakukan bagi mereka hanya ganjil genap saja. Itu terdapat di pergub," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Meski terbebas dari kebijakan ganji genap, mobil berpelat merah tetap dapat ditindak jika melanggar. Semisal tak menggunakan sabuk pengaman maupun bermain ponsel genggam saat berkendara.
Nasir mengatakan, surat penilangan tersebut nantinya akan dikirim ke instasi yang memunyai mobil tersebut.
"Kita kirim bukan ke perorangan, tetapi instansi. Kalau instansi punya wewenang tanggung jawabnya kan instansi negara. Kalau Polri di Propam, kalau satuan sipil ke Inspektorat Daerah," katanya.
Berikut rute ganjil genap yang diberlakukan:
-Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Jalan Jenderal Gatot Subroto,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-simpang Tomang),
- Jalan MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Penerapan ganjil genap dilakukan dua kali dalam sehari, yakni di pagi hari pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
Baca Juga: BPTJ Minta Sistem Ganjil Genap Diperluas, Dishub DKI Akan Lakukan Kajian
Berita Terkait
-
Soal Wacana Ganjil-Genap Sepeda Motor, Ini Kata Polisi
-
BPTJ Minta Sistem Ganjil Genap Diperluas, Dishub DKI Akan Lakukan Kajian
-
Beredar Info Ganjil Genap untuk Motor, Kadishub DKI: Hoaks
-
Dua Rolls-Royce di Satu Garasi, Warganet: Siasati Peraturan Ganjil Genap
-
Mudik Jalur Merak, Ganjil Genap Berlaku Mulai Jam 8 Malam Sampai 8 Pagi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Perbedaan Purging vs Breakout Saat Mencoba Serum Baru dan Cara Mengatasinya
-
Jadwal dan Siaran Langsung Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka 2026
-
Ulasan Ketok Mejik: Aksi Konyol Para Mekanik Mempertahankan Rumah Warisan
-
Promo Agustus di Warung Kopi Klotok, BRI Kasih Diskon Besar!
-
Mesin Pertumbuhan Habis, Ekonomi RI Cuma Hanya Bisa Tumbuh 4,7% di 2027
-
Promo Beli Pertamax Dapat Diskon dan Flash Sale 45 Persen Spesial 17 Agustus 2026
-
Jangan Ketinggalan Promo KFC 17 Agustus 2026, Cek Cara Klaim Voucher di Sini
-
Gaya Hidup Keluarga Makin Dinamis, Akses Nutrisi Berkualitas Jadi Kebutuhan
-
6 Cara Layering Serum yang Benar agar Bahan Aktifnya Bekerja Maksimal
-
Novel Dari Hari ke Hari: Sejarah Besar Diceritakan dari Mata Seorang Bocah