Suara.com - Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) Kalimantan Tengah melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan dosen fakultas hukum kampus tersebut berinisial AS.
Dari laporan itu, disebutkan pungutan liar yang dilakukan dosen AS dikabarkan mencapai jutaan Rupiah.
Hal tersebut dibenarkan Dekan Fakultas Hukum UPR Jhon Terson. Dikemukakan John, dugaan pungli terhadap mahasiswa oleh dosen tersebut sudah disampaikan sekitar 26 Juni 2019 silam, namun berupa lisan dan langsung membahasnya dengan Ketua Jurusan serta Wakil Dekan Fakultas Hukum.
"Setelah dibahas, diputuskanlah dugaan pungli itu masuk kategori berat di Kode Etik FH UPR. Karena masuk kategori berat, maka mahasiswa yang melaporkan itu diminta membuat laporan tertulis. Setelah itu, dibentuk tim investigasi," kata Jhon Terson saat konfrensi pers di gedung Rektorat UPR Palangka Raya seperti dilansir Antara, Jumat (2/8/2019).
Tim investigasi yang bertugas menindaklanjuti laporan tersebut melibatkan mantan Sekda Kalteng Siun Jarias, mantan Dekan FH UPR sekaligus mantan Pembantu Rektor UPR Lewie A Rahu, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR Suriansyah Murhaini.
Jhon mengatakan pelibatan ketiga orang itu untuk mencegah adanya pengaruh emosional terhadap investigasi, telah berpengalaman dalam hal kepegawaian. Sebab, permasalahan tersebut berkaitan langsung dengan masa depan seseorang dan bentuk keputusan yang akan diterbitkan rawan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tim investigasi itu pada tanggal 24 Juli 2019 menerbitkan, dan pada 25 Juli 2019 sampai kepada saya, selaku Dekan FH UPR. Setelah saya baca, rekomendasi yang diberikan tim investigasi itu ternyata pelanggarannya masuk kategori sedang seperti tertera di Kode Etik FH UPR," kata Jhon.
Pada 30 Juli 2019 Dekan FH UPR itu pun menyurati wakil dekan terkait penerapan pasal pemberian sanksi terhadap oknum dosen berinisial AS tersebut. Namun, setelah dilakukan diskusi pada tanggal 31 Juli, ternyata penerapan pasal dalam surat yang dikirim ke wakil dekan dianggap kurang tepat. Maka dilakukan lagi perbaikan agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
"Apabila keputusan tersebut salah dan digugat serta kalah di PTUN, maka nama lembaga dan mahasiswa yang melaporkan dugaan pungli menjadi bermasalah. Itu yang betul-betul didiskusikan secara serius. Sampai pada dampaknya," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tak Bisa Pungli dan Cari Kesalahan Pengemudi dengan Adanya e-TLE
Meski begitu, Dekan FH UPR itu membenarkan bahwa dugaan pungli salah seorang oknum dosen berinisial AS termasuk kategori pelanggaran sedang. Bentuk sanksi terhadap pelanggar kode etik kategori sedang yakni, berupa teguran tertulis dan pemanggilan peringatan keras, pembatalan atau pengurangan mata kuliah yang diampuh, skorsing kegiatan akademik.
"Kalau sudah dibentuk tim investigasi, maka permasalahan tersebut masuk kategori pelanggaran sedang dan berat. Tapi, setelah melihat pasal-pasal dalam kode etik FH UPR, pelanggaran itu tidak masuk dalam kategori berat, melainkan sedang. Dan, kami pastikan kode etik itu akan dijalankan," tutur Jhon. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai