Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pemilik hotel Sheratton di Lampung, Simon Susilo (SSU). Simon yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga terlibat dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Simon diduga terbukti turut menyuap Mustafa dalam pengurusan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Untuk SSU (Simon Susilo) kami tahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Untuk diketahui, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek - proyek di lingkungan Dinas Bina Marga sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Dari berbagai proyek itu, total uang suap yang diterima Mustafa diduga mencapai Rp 95 miliar.
"Rincian sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Mustafa sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Panjat Pinang: Dari Hiburan Kolonial Menjadi Tradisi Kemerdekaan
-
Skandal di Balai Desa: Hanya Pakai Sarung Saat Digerebek, Oknum Kasun di Gresik Didenda Rp20 Juta
-
Jepang Dihantam Gelombang Perusahaan Bangkrut, Paling Banyak Dalam 14 Tahun Terakhir
-
Bahlil Ungkap Alasan Presiden Bentuk Bursa Mineral: Prabowo Mau Seluruh Kekayaan Kita Yang Atur!
-
Pemerintah Siapkan Insentif Percepat Pengembangan Panas Bumi
-
5 Tips Menempatkan Posisi Meja Kasir Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Omzet Makin Deras
-
Brantas Abipraya Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Agung RI untuk Kokohkan Tata Kelola
-
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
-
Rupiah Menguat ke Rp17.840, Sikap Hawkish BI Jadi Penopang Mata Uang Garuda
-
Ngecas Mobil Listrik Pakai Listrik Rumah 2.200 VA, Bisa? Ini Rincian Biaya Tambah Daya Home Charger