Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (14/2/2018) hingga Kamis (15/2/2018) di tiga lokasi, yakni Lampung Tengah, Bandar Lampung, dan Jakarta. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Lampung Tengah Mustofa.
"Secara keseluruhan KPK mengamankan total 19 orang, yang terdiri dari: 8 orang diamankan di Jakarta, 11 orang diamankan di Bandar Lampung dan lampung Tengah, yaitu salah satunya MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2010," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2018).
Mustofa adalah orang ke-19 atau yang terakhir diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung di tiga lokasi tersebut. Politikus Nasdem tersebut diamankan KPK setelah mengamankan ajudan Bupati pada pukul 17.00 WIB di Bandar Lampung.
"Setelah itu tim berkoordinasi dengan Polda Lampung dan sekitar pukul18.20 WIB Bupati Lampung Tengah sudah bersama tim dan kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal," kata Syarif.
Syarif mengatakan tim akan membawa Mustofa ke gedung KPK Jakarta pada Kamis malam ini juga. Dia akan diperiksa secara intensif selama 1×24 jam sebelum ditentutakan statusnya.
"Malam ini akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," kata Syarif.
Sebelumnya dikabarkan Mustofa ditangkap KPK dalam OTT pada Rabu (14/2/2018) malam. Namun, ternyata informasi tersebut tidak benar, sebab Mustofa masih mengikuti apel siaga jelang Pilkada di Lampung Tengah.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait
terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Rusliyanto, dan Kepala Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
KPK menduga Taufik memberikan uang kepada J Natalis Sinaga dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," kata Syarief.
"Untuk memberi persetujuan atau tandatangan surat pernyataan tersebut diduga ada permintaan dana Rp1 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, Natalis dan Rusliyanto sebagai pihak penerima disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan, Taufik sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Kukar ke Penuntutan
-
Fahri Curiga KPK Dapat Order Tangkap Kepala Daerah Jelang Pilkada
-
Fredrich Yunadi Tolak Dakwaan Menghalangi Kasus Setnov
-
Kader Golkar Banyak Ditangkap KPK, Setnov: Moga-Moga Tak Tambah
-
Bupati Lampung Tengah: Saya Tidak Terjaring OTT KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh