Suara.com - General Manager Commercial PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu (7/8/2019).
Selain itu, Jaksa pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Jaksa Ikhsan Fernandi, bahwa Asty diduga terbukti melakukan penyuapan kepada Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso dalam perkara penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. HTK.
Asty bersama Direktur PT. HTK Taufik Agustuno memberikan uang suap kepada Bowo Sidik sebesar 158.733 USD dan Rp 311.022.932.
"Menuntut untuk memutuskan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, terdakwa Asty Winasti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara," kata Jaksa Ikhsan di sidang.
Kemudian, terkait permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan terdakwa Asty pun ditolak oleh Jaksa KPK. Untuk hal yang memberatkan Asty yakni, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Untuk hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan," katanya.
Jaksa KPK juga membeberkan sejumlah uang yang diberikan kepada Bowo Sidik secara bertahap melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT. Inersia.
Uang suap diberikan mulai 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 1 November 2018 sebesar 59.587 USD di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.
Baca Juga: Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik Akan Segera Diadili
Kemudian, pemberian uang kembali dilakukan pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar Amerika Serikat di kantor PT. HTK. Pemberian terakhir, 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK.
"Selain fee kepada Bowo Sidik terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerjasama sewa menyewa kapal," kata Jaksa Kik
Uang suap itu ditujukkan agar PT. HTK mendapatkan kerjasama dalam pengangkutan dan sewa kapal, lantaran Bowo Sidik merupakan anggota DPR komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Terdakwa adalah General Manager Komersial PT. HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas," ucap Kiki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001.
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik Akan Segera Diadili
-
KPK Peringatkan Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin
-
Mangkir Kasus Bowo Sidik, KPK Cegah Saksi Jora Nilam Judge ke Luar Negeri
-
KPK Periksa Adik Nazaruddin Kasus Suap Bowo Sidik
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor