Suara.com - General Manager Commercial PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu (7/8/2019).
Selain itu, Jaksa pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Jaksa Ikhsan Fernandi, bahwa Asty diduga terbukti melakukan penyuapan kepada Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso dalam perkara penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. HTK.
Asty bersama Direktur PT. HTK Taufik Agustuno memberikan uang suap kepada Bowo Sidik sebesar 158.733 USD dan Rp 311.022.932.
"Menuntut untuk memutuskan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, terdakwa Asty Winasti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara," kata Jaksa Ikhsan di sidang.
Kemudian, terkait permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan terdakwa Asty pun ditolak oleh Jaksa KPK. Untuk hal yang memberatkan Asty yakni, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Untuk hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan," katanya.
Jaksa KPK juga membeberkan sejumlah uang yang diberikan kepada Bowo Sidik secara bertahap melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT. Inersia.
Uang suap diberikan mulai 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 1 November 2018 sebesar 59.587 USD di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.
Baca Juga: Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik Akan Segera Diadili
Kemudian, pemberian uang kembali dilakukan pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar Amerika Serikat di kantor PT. HTK. Pemberian terakhir, 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK.
"Selain fee kepada Bowo Sidik terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerjasama sewa menyewa kapal," kata Jaksa Kik
Uang suap itu ditujukkan agar PT. HTK mendapatkan kerjasama dalam pengangkutan dan sewa kapal, lantaran Bowo Sidik merupakan anggota DPR komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Terdakwa adalah General Manager Komersial PT. HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas," ucap Kiki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001.
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik Akan Segera Diadili
-
KPK Peringatkan Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin
-
Mangkir Kasus Bowo Sidik, KPK Cegah Saksi Jora Nilam Judge ke Luar Negeri
-
KPK Periksa Adik Nazaruddin Kasus Suap Bowo Sidik
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf