Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia dan Gratifikasi dengan tersangka Bekas Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Selain Bowo, berkas penyidikan staf PT Inersia Indung juga akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung) ke penuntutan atau tahap 2," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Pusat pada Kamis (25/7/2019).
Yuyuk menyebut JPU dari KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Bowo dan Indung. Keduanya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Kami sidangkan di PN Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.
Dalam menyelesaikan proses penyidikan kedua tersangka, KPK memangil sebanyak 117 saksi yang berasal dari berbagai unsur.
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Indung sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan, tersangka pemberi suap Bowo Sidik, yakni Manajer HTK, Asty Winasty sudah menjalani persidangan. Uang sebesar Rp 8,4 miliar di dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap tersebut disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang miliaran rupiah yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso rencananya akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Petinggi PT HTK Didakwa Sogok Bowo Sidik 158 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta
Berita Terkait
-
KPK Periksa Adik Nazaruddin Kasus Suap Bowo Sidik
-
KPK Periksa Mendag Enggartiasto Lukita Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
-
Kasus Suap Pupuk Bowo Sidik, KPK Periksa 2 Anggota DPR RI
-
Penyuap Bowo Sidik Disidang Rabu, KPK Siap Beberkan Peran Penyuap Lainnya
-
KPK Sita Rp 8,4 Miliar Milik Bowo Sidik Dari 84 Kardus dan Dua Kontainer
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026