Suara.com - Sidang lanjutan kasus mutilasi Fera Oktaria (21) dengan terdakwa Prajurit Dua (Prada) Deri Pramana (DP) kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (8/8/2019).
Dalam proses persidangan, Oditur Mayor Chk Andi Putu menghadirkan tiga saksi yang merupakan pegawai penginapan Sahabat Mulia. Ketiganya adalah Arafik, Wiwin Safitri dan Nurdin. Penginapan ini merupakan saksi bisu ketika Prada Deri membunuh sang pacar dengan cara dimutilasi.
Melalui keterangannya di sidang kasus ini, Arifik mengaku awalnya tertidur di depan penginapan sebelum Deri dan Fera datang. Ia kemudian terbangun saat terdakwa Prada DP mengetuk kaca dan mengutarakan niatnya untuk memesan kamar di penginapan Sahabat Mulia, di kawasan Hindoli, Sungai Lilin Banyuasin, Rabu, (8/5/2019).
"Menggunakan sepeda motor warna pink. Dia (terdakwa) tiba di penginapan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Langsung ke kasir," kata Arafik di sidang.
Setelah mengantarkan ke kasir untuk urusan pembayaran, Arafik kembali melanjutkan tugas berjaga di depan penginapan.
Sementara, saksi Wiwin mengaku Prada Deri tak menggunakan nama aslinya saat memesan kamar.
Menurutnya, saat itu, Prada Deri menggunakan nama Doni dengan mencantumkan alamat Karang Agung P13 Banyuasin. Setelah mendapatkan kunci, keduanya lalu bergegas menuju kamar 06.
"Saya hanya minta (identitas) namanya. Memang belum sempat minta kartu identitas karena hari sudah malam. Jadi, hanya minta nama dan alamatnya saja," ujar Wiwin.
Sidang kasus pembunuhan ini digelar secara terbuka. Adapun sidang ini dipimpim Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim dan Hakim Anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim. Sedangkan, pihak keluarga korban diwakili Mayor Chk Syawaluddin.
Baca Juga: Usai Mutilasi Pacar, Prada Deri Ubah Nama Jadi Oji bin Samsuri di Padepokan
Selama sidang, terdakwa Prada Deri yang mengenakan seragam lengkap TNI hanya menunduk di samping penasehat hukumnya. Dalam sidang kali ini, Deri sempat menyangkal jika uang pembayaran kamar tersebut tak diserahkan kepada kasir melainkan diberikan ke penjaga penginapan.
Diketahui, kasus mutilasi ini terungkap sejak Fera ditemukan tewas secara tak utuh alias dimutilasi di sebuah penginapan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumsel, Jumat (10/5/2019). Saat ditemukan, kasir indomaret itu sudah dalam kondisi tanpa busana dan terbaring di ranjang penginapan.
Dari penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, Prada Deri diketahui merupakan kekasih korban. Setelah memutilasi korban, Prada DP bergegas kabur dengan naik bus ke arah Lampung menuju ke Pelabuhan penyeberangan Bakauheni - Merak.
Selama buron, Prada Deri bersembunyi di sebuah padepokan di kawasan Serang, Banten dan mengubah namanya menjadi Oji bin Samsuri.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam