Suara.com - Seorang perwira polisi Satuan Sabhara Polres Kendari Inspektur Dua (Ipda) Triadi menjalani sidang kode etik karena lebih dari 30 hari meninggalkan tugas tanpa izin ke pimpinan. Musababnya, ia tak masuk kerja karena memunyai sambilan pekerjaan sebagai tukang ojek.
Dalam persidangan, Ipda Triadi diputuskan mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH). Ipda Triadi, polisi dipecat karena jadi tukang ojek.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan sanksi tersebut adalah hal yang lumrah. Pasalnya, pimpinan dapat memberikan sanksi pada anggotanya yang meninggalkan tugas tanpa izin, apalagi selama 30 hari lebih.
"Kalau ada bukti bahwa anggota tidak masuk tanpa ijin, apalagi lebih dari 30 hari, tentu saja pimpinan dan pengawas internal berwenang menjatuhkan sanksi," ungkap Poengky kepada Suara.com, Senin (12/8/2019).
Poengky pun tak menyoal terkait alasan Ipda Triadi yang mangkir kerja dengan alasan mencari tambahan penghasilan sebagai tukang ojek. Hanya saja, tugas sebagai anggota Polri harus tetap dijalankan dan tidak ditinggalkan.
"Kalau pagi kerja, malam lepas tugas nyambi jadi driver ojol sih tidak masalah kok. Yang jadi masalah kalau tidak kerja sama sekali," sambungnya.
"Prinsipnya adalah yang bersangkutan harus tetap melaksanakan tugas utamanya dengan sebaik-baiknya. Perkara yang bersangkutan harus mendapatkan uang tambahan untuk rumah tangga, harus dilakukan dengan tidak mengganggu jam kerjanya," tambah Poengky.
Lebih jauh, Poengky menambahkan, bahwa kerja anggota Polri harus disiplin. Maka, wajar jika Ipda Triadi mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
"Kerja sebagai anggota Polri sama prinsipnya dengan kerja di instansi lain. Harus disiplin. Tiap hari harus masuk dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," imbuh Poengky.
Baca Juga: Viral Meme Roronoa Zoro Ikut Ojek Online, Bikin Orang Ogah Numpang
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi, Sabtu (10/8/2019). Sidang dipimpin Kabidpropam Polda Sultra selaku ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) AKBP Agoeng Adi Koerniawan.
"Yang jelas yang bersangkutan mengakui kesalahannya, yaitu meninggalkan tugas dalam waktu 62 hari. Dia itu pama di Polres Kendari," kata Harry, Minggu (11/8/2019).
Harry mengatakan Ipda Triadi telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ini melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Dokter Tifa Kembali Beraksi! Desak Prabowo Ungkap Fufufafa, Singgung Pasal Pemakzulan di UUD 1945
-
Kursi Menpora Masih Kosong hingga Kini, Pimpinan Komisi X Minta Prabowo Segera Tunjuk Penggantinya
-
Purbaya dan Menteri Lain Menghadap Prabowo ke Istana, Bahas Stimulus Ekonomi?
-
Pramono Resmikan Jakarta Fire Safety Challenge: 2000 Peserta Dilatih Hadapi Maut Si Jago Merah
-
Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda
-
Keberhasilan Audit ISO 14001 dan 45001 Tegaskan Komitmen NHM pada Keselamatan dan Lingkungan
-
Kini Akui Anak-anak Boleh Sampaikan Pendapat, Kenapa Polda Metro Sempat Cegah Pelajar Ikut Demo?
-
Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
-
Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi
-
Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?