Suara.com - Seorang perwira polisi Satuan Sabhara Polres Kendari Inspektur Dua (Ipda) Triadi menjalani sidang kode etik karena lebih dari 30 hari meninggalkan tugas tanpa izin ke pimpinan. Musababnya, ia tak masuk kerja karena memunyai sambilan pekerjaan sebagai tukang ojek.
Dalam persidangan, Ipda Triadi diputuskan mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH). Ipda Triadi, polisi dipecat karena jadi tukang ojek.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan sanksi tersebut adalah hal yang lumrah. Pasalnya, pimpinan dapat memberikan sanksi pada anggotanya yang meninggalkan tugas tanpa izin, apalagi selama 30 hari lebih.
"Kalau ada bukti bahwa anggota tidak masuk tanpa ijin, apalagi lebih dari 30 hari, tentu saja pimpinan dan pengawas internal berwenang menjatuhkan sanksi," ungkap Poengky kepada Suara.com, Senin (12/8/2019).
Poengky pun tak menyoal terkait alasan Ipda Triadi yang mangkir kerja dengan alasan mencari tambahan penghasilan sebagai tukang ojek. Hanya saja, tugas sebagai anggota Polri harus tetap dijalankan dan tidak ditinggalkan.
"Kalau pagi kerja, malam lepas tugas nyambi jadi driver ojol sih tidak masalah kok. Yang jadi masalah kalau tidak kerja sama sekali," sambungnya.
"Prinsipnya adalah yang bersangkutan harus tetap melaksanakan tugas utamanya dengan sebaik-baiknya. Perkara yang bersangkutan harus mendapatkan uang tambahan untuk rumah tangga, harus dilakukan dengan tidak mengganggu jam kerjanya," tambah Poengky.
Lebih jauh, Poengky menambahkan, bahwa kerja anggota Polri harus disiplin. Maka, wajar jika Ipda Triadi mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
"Kerja sebagai anggota Polri sama prinsipnya dengan kerja di instansi lain. Harus disiplin. Tiap hari harus masuk dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," imbuh Poengky.
Baca Juga: Viral Meme Roronoa Zoro Ikut Ojek Online, Bikin Orang Ogah Numpang
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi, Sabtu (10/8/2019). Sidang dipimpin Kabidpropam Polda Sultra selaku ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) AKBP Agoeng Adi Koerniawan.
"Yang jelas yang bersangkutan mengakui kesalahannya, yaitu meninggalkan tugas dalam waktu 62 hari. Dia itu pama di Polres Kendari," kata Harry, Minggu (11/8/2019).
Harry mengatakan Ipda Triadi telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ini melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Tokoh Lintas Generasi Temui JK, Sudirman Said: Kita Harus Perkuat Kepemimpinan Intrinsik