Suara.com - Kelompok pengajian pimpinan Abi Muhammad Yahya Bin Sulaiman terpaksa dihentikan di seluruh Aceh karena dinilai menyebarkan ajaran sesat.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, Teungku Damanhuri Basyir mengatakan, ajaran pengajian Abi Yahya, dianggap mengarah kepada penyimpangan tauhid dan pendangkalan aqidah.
"Bukan penistaan agama sehingga penanganan masalah ini dilimpahkan kepada Satpol PP/WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dan untuk saat ini Abi Muhammad Yahya Bin Sulaiman, diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh," ungkap Damanhuri seperti diberitakan Modusaceh.co jaringan Suara.com.
Abi Yahya dianggap sesat karena mengaku telah mengalami kematian tujuh kali. Terakhir dia mengaku bertemu Allah SWT dan berjumpa dengan Nabi Muhammad sebanyak 22 kali.
Selain itu, dia mengatakan pernah didatangi Abu Bakar (sahabat Rasulullah) yang diperintahkan Syeikh Abdurrauf agar dia bertobat.
"Beliau mengaku mendapat ilmu melalui ilham saja dan mengajarkannya kepada masyarakat awam," jelas Damanhuri.
Selain itu, pengajian Abi Yahya untuk wilayah Kota Banda Aceh sebenarnya belum terlalu dikenal. Itu sebabnya, untuk menghindari hal negatif dan konflik antar warga Aceh, MPU Banda Aceh langsung menghentikannya.
"Dia mengajarkan orang lain tanpa adanya ilmu, itu adalah sesat dan menyesatkan, maka tidak dibenarkan dalam Islam," jelas Ketua MPU Kota Banda Aceh.
Selain itu, Tgk Tu Bulqaini mengatakan, data-data yang diajarkan Abi Yahya ke jamaahnya didapat dari YouTube yang sangat membahayakan jika ada penyimpangan.
Baca Juga: Ngaku 22 Kali Bertemu Allah SWT dan Rasullullah, Abi Yahya Diamankan Polisi
"Apa yang disampaikan tidak kita temukan dalilnya. Untuk itu, surat arahan akan kita keluarkan dan tembusannya kita sampaikan kepada Polsek," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Abi Yahya dianggap bukan melakukan penodaan agama, tetapi pendangkalan aqidah.
"Kita arahkan kepada Satpol PP/WH Kota Banda Aceh. MPU telah melepaskan Abi Yahya untuk diserahkan kembali kepada Polsek," jelasnya.
Berdasarkan konten video YouTube yang tersebar, Abi Yahya menyampaikan bahwa para santri yang mondok pada dayah dianggap kafir.
Dengan tuduhan itulah masyarakat marah sehingga ingin menyerang Abi Yahya. Selain itu, ada isu yang mengatakan Abi Yahya memiliki dan menyimpan senjata tajam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji