Suara.com - Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengaku belum menerima salinan dan administrasi surat Mendagri perihal Pembatalan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh. Mengenai hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantahnya.
Tjahjo menganggap tidak mungkin kalau DPRA tidak mengetahui soal pembatalan tersebut. Apalagi ia menyebut kalau keputusan itu dilakukan dalam rapat Menkopolhukam.
"Ya nggak mungkin (enggak tahu). Setahu saya diputuskan di dalam rapat Menkopolhukam," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Ketika ditanyakan lebih lanjut, Tjahjo tidak menjelaskan lebih dalam. Ia pun enggan menjawab soal alasan pembatalan tersebut.
Ramainya pembicaran media sosial yang beredar di kalangan masyarakat Aceh, mengenai beredarnya kabar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara sepihak telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, menimbulkan polemik di kalangan warga.
Hal tersebut terjadi dalam beberapa waktu terakhir di media sosial, baik grup WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya yang menyebut adanya Surat pembatalan Qanun Aceh dalam surat Kemendagri RI Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditandatangani langsung Mendagri Tjahjo Kumolo dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Meski kebenaran tersebut masih dipertanyakan karena baru beredar saat ini, persoalan tersebut direspon Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menggelar rapat koordinasi di Banda Aceh pada Senin (5/8/2019).
Seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com, dalam rakor tersebut hadir Plt Gubernur Aceh, Nota Dinas Sekda/Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Keistimewaan Aceh, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Ketua DPR Aceh, Ketua Komisi I dan Anggota DPRA.
Dari pertemuan tersebut ditarik kesimpulan dalam empat poin, sebagaimana tercantum dalam berita acara rakor tersebut yang diperoleh portalsatu.com dari Ketua Komisi I DPRA, Azhari alias Cage pada Selasa (6/8/2019):
Baca Juga: Viral Kemendagri Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Ini Respon DPRA
1. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sampai dengan saat ini tidak menerima salinan secara fisik dan administrasi surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2723/SJ tanggal 26 Juli 2016 perihal Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh beserta salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor: 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang beredar di media massa.
2. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat melakukan penyelesaian polemik surat Kementerian Dalam Negeri terkait pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan bertemu Presiden R.I. dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
3. Seiring berjalan waktu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga melakukan langkah guna memverifikasi keaslian surat dimaksud.
4. Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh menganggap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih sah secara hukum.
Berita Terkait
-
Ngaku 22 Kali Bertemu Allah SWT dan Rasullullah, Abi Yahya Diamankan Polisi
-
Viral Siswi Pintar Aceh Sakit karena Kelaparan, Jurnalis Peliputnya Diteror
-
Tiru Arab Saudi, DPR Aceh Gagas Bangun Pasar Janda
-
Sakit di Sekolah, Siswi Pintar Aceh: Ayah Tak Punya Beras, Saya Kelaparan
-
Lagi Bersetubuh Digerebek Polisi, Gembong Narkoba Lari Telanjang Bulat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi