Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tetap menggelar upacara peringatan hari kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia di Pulau Reklamasi. Seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI wajib mengikuti upacara tersebut pada Sabtu 17 Agustus.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74. Ingub itu ditandatangani Anies pada 12 Agustus 2019.
"Mengikuti Upacara pada hari : Sabtu, 17 Agustus 2019, pukul : 07.30 WIB s.d. selesai. Tempat : Kawasan Pantai Maju Kota Administrasi Jakarta Utara," demikian bunyi ingub Nomor 71 Tahun 2019 seperti dikutip suara.com, Selasa (13/8/2019).
Dalam instruksinya, Anies meminta para pegawai untuk sudah tiba di lokasi upacara sejak pukul 07.00 WIB. PNS juga diwajibkan mengenakan seragam KORPRI lengkap, celana biru dongker, memakai peci hitam polos dan sepatu hitam.
Pegawai wanita diminta untuk memakai jilbab warna biru dongker dilarang memakai celana panjang. Mengingat pelaksanaan digelar di tempat terbuka dituliskan juga mengenai antisipasi jika turun hujan.
"Apabila sebelum Upacara Bendera dimulai turun hujan, maka Upacara dialihkan ke tempat yang memungkinkan," tulis Ingub yang dikeluarkan Anies.
Saat acara, terdapat juga daftar hadir sebagai kontrol disiplin bukti kehadiran para PNS di lokasi upacara. Nantinya daftar hadir dikirimkan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Chaidir paling lambat satu hari setelah Upacara.
Selain itu, Pemprov juga bakal memfasilitasi para PNS untuk menuju lokasi dengan menggunakan bus yang akan berangkat pada pukul 05.30 WIB.
Sebelumnya Anies mengatakan Pemprov DKI menginginkan tempat yang berbeda setelah tahun lalu menggelar upacara kemerdikaan diadakan di lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Pulau hasil reklamasi itu disebut Anies menjadi salah satu opsi.
Baca Juga: Usul Pulau Reklamasi Jadi Ibu Kota, Fahri Hamzah: Ngapain di Kalimantan?
"Tahun ini kita lagi mencari tempat yang pas untuk upacara. Salah satunya yang dipertimbangkan itu (pantai maju)," ujar Anies di Gereja Kolese Kanisius, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).
Berita Terkait
-
Temui Jokowi, Anies Sampaikan Rencana DKI Ganti Bus Listrik
-
Serang Anies Baswedan, Ferdinand Demokrat: Ganjil Genap Kebijakan Pemalas
-
Temui Jokowi Lewat Pintu Samping Istana, Anies: Saya Tamu di Sini
-
Protes Ganjil Genap Jakarta, Demokrat: Inikah Cara Bahagiakan Warga? Zalim
-
Temui Jokowi Lewat Pintu Samping Istana, Anies Bantah Bahas Soal Wagub DKI
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam