Suara.com - Herman Bima (57), harus berurusan dengan polisi setelah aksi penipuan yang sudah dijalankan selama 8 tahun terbongkar. Dari tipu-tipu dengan modus membantu korbannya dapat menjadi PNS, ia meraup uang senilai Rp 5,7 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Herman telah melancarkan aksinya sejak bulan Juni 2010 sampai Juni 2018. Total ada 99 korban yang berasal dari sejumlah wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.
"Jadi dengan adanya laporan tersebut, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2019).
"Saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu," Argo menambahkan.
Argo menuturkan, dalam melancarkan aksinya Herman kerap mengaku sebagai PNS yang berasal dari Sekretariat Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal. Tak hanya itu, ia juga memunyai tanda pengenal PNS untuk meyakinkan para korbannya.
Dalam hal ini, Herman meminta para korbannya untuk membayar uang seniali Rp 50 hingga 100 juta dengan iming-iming diangkat menjadi dari karyawan honorer menjadi PNS.
Untuk meyakinkan korbannya, ia kerap mengajak bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud.
"Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka) untuk meyakinkan korban bahwa uang korban akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," kata dia.
Lebi h lanjut, pelaku mendapatkan data karyawan honorer dari internet dan para korban lainnya.
Baca Juga: Cuma Sebulan, Polda Metro Jaya Tangkap 243 Pelaku Kejahatan
"Data (karyawan honorer) bisa dilihat di internet, dia juga menerima dari mulut ke mulut korban bahwa dia bisa mengusahakan menjadi PNS," katanya.
Selain membekuk Herman, polisi mengamankan barang bukti berupa empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Penipuan 59 Calhaj, Polda Jatim Buru Syaifullah yang Mengaku Dari Kemenag
-
Agar Bisa Kelabui Korban, Begini Siasat Pencatut Nama Asty Ananta
-
Wacana PNS Kerja dari Rumah, BKD DKI: Tunggu Saja
-
Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah, Bima Arya: Saya Sendiri Selalu di Lapangan
-
Ombudsman Sebut Wacana PNS Boleh Kerja dari Rumah Belum Mendesak
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard