Suara.com - Herman Bima (57), harus berurusan dengan polisi setelah aksi penipuan yang sudah dijalankan selama 8 tahun terbongkar. Dari tipu-tipu dengan modus membantu korbannya dapat menjadi PNS, ia meraup uang senilai Rp 5,7 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Herman telah melancarkan aksinya sejak bulan Juni 2010 sampai Juni 2018. Total ada 99 korban yang berasal dari sejumlah wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.
"Jadi dengan adanya laporan tersebut, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2019).
"Saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu," Argo menambahkan.
Argo menuturkan, dalam melancarkan aksinya Herman kerap mengaku sebagai PNS yang berasal dari Sekretariat Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal. Tak hanya itu, ia juga memunyai tanda pengenal PNS untuk meyakinkan para korbannya.
Dalam hal ini, Herman meminta para korbannya untuk membayar uang seniali Rp 50 hingga 100 juta dengan iming-iming diangkat menjadi dari karyawan honorer menjadi PNS.
Untuk meyakinkan korbannya, ia kerap mengajak bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud.
"Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka) untuk meyakinkan korban bahwa uang korban akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," kata dia.
Lebi h lanjut, pelaku mendapatkan data karyawan honorer dari internet dan para korban lainnya.
Baca Juga: Cuma Sebulan, Polda Metro Jaya Tangkap 243 Pelaku Kejahatan
"Data (karyawan honorer) bisa dilihat di internet, dia juga menerima dari mulut ke mulut korban bahwa dia bisa mengusahakan menjadi PNS," katanya.
Selain membekuk Herman, polisi mengamankan barang bukti berupa empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Penipuan 59 Calhaj, Polda Jatim Buru Syaifullah yang Mengaku Dari Kemenag
-
Agar Bisa Kelabui Korban, Begini Siasat Pencatut Nama Asty Ananta
-
Wacana PNS Kerja dari Rumah, BKD DKI: Tunggu Saja
-
Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah, Bima Arya: Saya Sendiri Selalu di Lapangan
-
Ombudsman Sebut Wacana PNS Boleh Kerja dari Rumah Belum Mendesak
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan