Masih kata Jimmy, terdapat tujuh hal yang perlu diperhatikan terkait dengan wacana untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Pertama, mengembalikan kembali GBHN tidak boleh memposisikan MPR sebagai lembaga tertinggi, karena konstitusi telah menetapkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yaitu supremasi konstitusi yang berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen," ujar Jimmy.
Menurut Jimmy, bila GBHN akan kembali dihidupkan melalui MPR, maka lembaga tersebut harus dimaknai sebagai “rumah kebangsaan” untuk memusyawarahkan perencanaan negara ini ke depan. Selain itu GBHN, dikatakan Jimmy, bukan sebagai haluan pemerintahan, melainkan sebagai haluan negara yang mengatur perencanan pembangunan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan, baik di level pusat maupun daerah.
"Ketiga, adanya GBHN tidak mengubah beberapa karakter sistem presidensial seperti presiden tetap dipilih rakyat, Presiden tidak sebagai mandataris MPR, dan presiden tidak dapat diberhentikan (impeachment) akibat tidak dijalankannya GBHN secara baik," kata Jimmy.
Selanjutnya, Jimmy menyebutkan bahwa GBHN harus berisikan perencanaan pembangunan nasional secara garis besar, tidak secara teknis. Hal kelima yang harus diperhatikan adalah penyusunan perencanaan pembangunan nasional harus didasarkan pada tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta tidak boleh ada sanksi hukum dalam pelaksanaan haluan pembangunan nasional.
Terakhir, Jimmy menyebutkan perlu adanya mekanisme laporan kinerja, bukan laporan pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, termasuk kinerja MPR sendiri.
"Ketujuh catatan ini dimaksudkan agar jangan sampai munculnya GBHN bertentangan sistem presidensial, sebagai amanat reformasi," jelas Jimmy.
Namun Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti tidak setuju GBHN dihidupkan kembali. Pemberlakuan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah tidak direlevan dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini Indonesia.
Menurut salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu, GBHN dulu karena merupakan mandat yang diberikan kepada presiden, ketika pimpinan eksekutif negara gagal menjalankannya terdapat konsekuensi bisa dimakzulkan oleh MPR. Dia mengambil contoh yang terjadi dengan Presiden Soekarno yang dijatuhkan oleh MPRS pada 1967 dan Gus Dur yang dimakzulkan oleh MPR pada 23 Juli 2001.
Baca Juga: GBHN Bakal Dihidupkan Lagi, JK: Asal Jangan Ubah Seluruh Sistem
Namun, hal itu berubah setelah dilakukan amandemen undang-undang pascareformasi bahwa presiden tidak bisa dijatuhkan di tengah masa jabatannya kecuali melakukan tindakan pidana tertentu.
Menurut Bivitri, amandemen konstitusi bukanlah hal tabu yang tidak boleh dilakukan, tapi harus dibuat dengan dasar apakah perubahan itu bermanfaat untuk rakyat atau tidak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba