Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik sejumlah pejabat eselon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Tjahjo berharap kepada pejabat eselon yang dilantik tersebut dapat segera menyelesaikan anggaran untuk kebutuhan DKPP ke depannya.
Pelantikan itu diselenggarakan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019). Keputusan pelantikan tertuang di dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821-3732 Tahun 2019.
"Dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan kesekretariatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Tjahjo usai membacakan keputusan.
Pejabat yang dilantik terdiri dari 6 kepala bagian dan 24 kepala subbagian dan terbagi ke dalam eselon II (pejabat pimpinan tinggi pratama), eselon III (pejabat administrator) dan eselon IV (pejabat pengawas). Pelantikan itu juga disaksikan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan Ketua DKPP Harjono.
Dalam sambutannya, Tjahjo juga meminta kepada DKPP agar segera menyusun perencanaan anggaran untuk diajukan ke Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikan Tjahjo agar kebutuhan DKPP segera terpenuhi.
"Dengan dilantiknya struktur baru DKPP ini saya kira untuk segera mengajukan optimalisasi anggaran ke departemen keuangan, kemarin masih belum bisa, sekarang kita perjuangkan dengan baik karena strukturnya sudah ada," tuturnya.
Setelah itu, Ketua DKPP Harjono juga menyampaikan sambutannya di depan peserta pelantikan. Harjono mengatakan bahwa saat ini DKPP berada di bawah Kemendagri setelah sebelumnya sempat bernaung di bawah Bawaslu RI.
Dengan kondisi seperti itu, Harjono meyakini DKPP akan tetap teguh kepada independensinya dalam bekerja. Kemudian dirinya juga berpesan kepada seluruh pejabat yang telah dilantik untuk bisa bekerja untuk memenuhi apa yang ingin dicapai dari DKPP.
"Untuk ke depan tentu saya menuntut dengan anggota yang lain karena tidak ada kamus untuk mundur, yang harus kita lakukan adalah untuk maju. Oleh karena itu, tuntutan kerja, kerja, kerja itu berlaku juga disini," tandasnya.
Baca Juga: Dicopot DKPP dari Jabatan Ketua Divisi di KPU, Ilham Saputra Menerima
Selain pelantikan, dalam acara tersebut Sekjen Kemendagri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo dan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro menandatangani berita acara P3D (personel, penandaan, sarana dan prasarana dan dokumen) DKPP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
-
Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
-
Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!
-
Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
-
CELIOS: Pemerintah Terlalu Sibuk Jaga Narasi Positif Ekonomi
-
Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita
-
Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya