Suara.com - Berahi dan kepentingan ekonomis kerapkali bercampur, setidaknya itulah yang sering menjadi motif bagi para pembuat video porno maupun praktik prostitusi.
Tak terkecuali bagi para pemeran video mesum bertajuk Vina Garut, yang kekinian tengah heboh menjadi buah bibir di media-media sosial.
Belakangan, polisi bergerak menangkapi dua lelaki dan satu perempuan yang menjadi pelaku dalam video tersebut.
Sementara ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pelaku video mesum 3 in 1 tersebut.
Mereka adalah VA, A alias Rayya dan VW. Diketahui, VA dan A alias Rayya merupakan mantan pasangan suami istri.
Kepada polisi, para pemeran mengaku memunyai motif berbeda, mulai dari ekonomi hingga masalah berahi dan sensasi berhubungan intim.
"Motif para pemeran yang sudah ditangkap adalah untuk uang dan masalah birahi dan sensasi," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berikut sejumlah fakta menarik yang patut diketahui pembaca Suara.com perihal kasus ini:
Baca Juga: Pelaku Ditangkap, Polisi Kini Kejar Perekam Video Mesum 3 in 1 Vina Garut
1. 'Aktris' Video Seks Vina Garut Gangbang Jadi Tersangka!
Pemeran video seks Vina Garut Gangbang jadi tersangka. Perempuan 19 tahun itu ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Garut.
Total mengamankan tiga orang terkait kasus video mesum Vina Garut Gangbang di dunia maya. Dua orang yang yang pertama diamankan adalah biduan dangdut Vina Garut (19) dan seorang mantan MC berinsial A alias Rayya.
2. Jadi Tersangka Video Seks, Vina Garut Gangbang Langsung Ditahan
Pemeran video seks Vina Garut Gangbang langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah jadi tersangka. Perempuan 19 tahun itu ditahan.
Berita Terkait
-
Pelaku Ditangkap, Polisi Kini Kejar Perekam Video Mesum 3 in 1 Vina Garut
-
Alasan Vina Garut Hubungan Seks Liar dengan Rayya dan VW, Birahi Seksual
-
Rayya, Aktor Video Seks Liar Garut Gangbang Ternyata Mantan Suami Vina
-
Vina Garut Gangbang Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 Miliar
-
Rayya, Lawan Seks Vina Garut Gangbang Sakit Keras Sampai Tak Bisa Bangun
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri