Suara.com - Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei kedapatan memunyai senjata api jenis revolver saat diringkus di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terdapat enam peluru dalam senjata api tersebut. Kepada polisi, Umar mengakui senjata api tersebut untuk menjaga dirinya.
"Senjata apinya untuk apa? Untuk menjaga diri," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Argo menjelaskan, enam butir peluru yang berada di revolver Umar merupakan peluru berkaliber 38. Atas kepemilikan senjata tersebut, pihak kepolisan akan terus mendalaminya.
"Kami temukan senpi dengan 6 butir peluru kaliber 38, ini milik tersangka UK. Tentunya kasus kepemilikan senjata api sedang ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya," sambungnya.
Umar bersama tiga tersangka lain juga dihadirkan dalam konfrensi pers kasus tersebut. Pada kesempatan itu, Umar mengakui jika senjata api tersebut untuk menjaga dirinya.
"Untuk jaga diri," singkat Umar.
Sebelumnya, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Umay Kei ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.
Baca Juga: Miliki Sabu dan Senpi, Umar Kei Ditahan Polda Metro Jaya
Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.
Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Kekinian, aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Miliki Sabu dan Senpi, Umar Kei Ditahan Polda Metro Jaya
-
Umar Kei Tersangka, Simpan Sabu 2,91 Gram dan Revolver Isi 6 Peluru
-
Pesta Sabu Bareng 3 Rekan di Hotel, Umar Kei Resmi Jadi Tersangka
-
Bawa Pistol saat Pesta Sabu, Umar Kei Terancam Dijerat Pasal Berlapis
-
Diduga Pesta Sabu di Hotel, Umar Kei Dibekuk Polisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar