Suara.com - Polisi meringkus Akbar Ali (20) alias Viktor, pemuda yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru agama bernama Tema Giawa di Penginapan Kristine, Tuapeijat, Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Utara.
Tema dianiaya tersangka dengan menggunakan asbak rokok yang terbuat dari kerang hingga mengalami luka robek di pelipis dan retak di bagian tengkorak kepala.
Polisi meringkus Viktor yang sempat buron setelah berhasil menggondol barang berharga korban d penginapan itu pada Juli 2019 lalu. Terkait penangkapan itu, polisi telah menetapkan Viktor sebagai tersangka.
“Upaya penyelidikan yang terus kita lakukan pelaku sudah berhasil kita tangkap setelah berhasil melacak nomor Hp milik korban yang dibawa kabur pelaku, dan saat ini tersangkanya sudah ditahan,” kata Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Hendri Yahya seperti dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis, (15/8/2019).
Dari keterangan polisi, dijelaskan bahwa sebelumnya pelaku sudah mengintai korban di mana diketahui, seorang bendahara di salah satu sekolah di Desa Saibi Samukop.
Berdasarkan keterangan tersangka pada Rabu, (17/7) dini hari, pelaku memasuki kamar korban melalui jendela yang terbuka dengan cara memanjat, kemudian pelaku mengambil asbak rokok yang terbuat dari kerang di milik penginapan tersebut dengan alasan berjaga-jaga bila perbuatannya diketahui oleh korban.
Pelaku kemudian berhasil mengambil barang milik korban berupa telepon genggam merek Oppo, namun saat pelaku hendak meninggalkan kamar yang ditempati korban, kemudian korban terbangun dan pelaku langsung memukuli kepala korban dengan asbak rokok yang ada ditangan pelaku.
Pada saat itu korban mengalami luka parah dengan luka robek di bagian kepala dan membuat korban tak berdaya, kemudian pelaku kabur.
Satu buah telepon genggam merk Oppo, Asbak yang sempat dibuang pelaku, kemudian bantal yang berceceran darah, alas kasus, pakaian korban telah diamankan polisi untuk memproses kasus tersebut di pengadilan.
Baca Juga: Nekat Aniaya Pensiunan TNI, Ini yang Terjadi pada Guntur
Terkait kasus ini, polisi juga masih mengejar satu pelaku lain terkait kasus pencurian dan kekerasan terhadap guru agama tersebut.
"Informasi dari pelaku tindakan ini dilakukan dua orang, apakah dia otaknya atau disuruh oleh orang lain masih kita kembangkan, begitu juga jika mengarah ke motiv lain kita akan kembangkan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu