Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menilai penangkapan terhadap 43 mahasiswa Papua di Surabaya dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua di Malang merupakan bentuk rasisme.
Gobay mengatakan hal itu sekaligus membuktikan di usai 74 tahun Kemerdekaan Indonesia masih hidup penyakit rasisme dalam tubuh aparatus negara dan warga negara Indonesia.
"74 tahun bernegara, Indonesia belum mampu membunuh virus rasisme dalam diri aparatus negara dan warga negaranya," kata Gobay lewat keterangan tertulis yang diterima suara.com, Minggu (18/8/2019).
Gobay menjelaskan berdasar Pasal 1 ayat (3), UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya Indonesia secara kenegaraan memiliki kewajiban untuk melindungi HAM warga negaranya termasuk mahasiswa Papua.
Untuk itu, Gobay meminta pelaku tindak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang ditangkap dan diadili.
"Tangkap dan adili para pelaku tindak pidana dan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya pada hari sebelum dan sesaat perayaan Kemerdekaan Indonesia," tegasnya.
Gobay menilai pelaku tindak penganiayaan dan kekerasan terhadap mahasiswa Papua telah melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Sehingga, dia meminta pemerintah provinsi dan parlemen daerah di Papua segera membentuk Tim Khusus Anti Rasisme Terhadap Orang Papua Asli di Seluruh Wilayah Indonesia.
Selain itu, Gobay juga mendesak Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto segera memerintahkan Polisi Militer (POM) Kota Surabaya untuk menangkap dan memproses oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana pengrusakan (406 KUHP) dan tindakan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 2008. Selain itu, memberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada oknum anggota TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Kepada Kapolri segera memerintahkan Direskrimum Polda Jatim untuk menangkap oknum anggota Polisi yang melakukan tindak pidana pengrusakan (Pasal 406 KUHP) dan tindakan pelanggaran UU No 40 tahun 2008 serta pemberian sangksi pemecatan dengan tidak hormat kepada oknum polisi pelaku pelanggar hukum," sambungnya.
Baca Juga: 43 Mahasiswa Papua di Surabaya Dibebaskan
Untuk diketahui, Sabtu (17/8) kemarin bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI terjadi penggerebekan di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Nomor 10, Pacar Keling, Kota Surabaya, Jawa Timur. Penggerebekan dilakukan oleh aparat TNI yang kemudian diikuti oleh Satpol PP dan ormas. Setidaknya, sebanyak 43 mahasiswa Papua dinamakan dalam penggerebekan tersebut ke Kantor Polres Surabaya.
Penggerebekan tersebut diduga dipicu atas adanya informasi yang menyebutkan oknum mahasiswa Papua telah merusak bendera Merah Putih milik Pemerintah Kota Surabaya yang jatuh di depan asrama. Sementara itu, di Malang terjadi bentrokan polisi dengan mahasiswa asal Papua yang berdemonstrasi pada Kamis (15/8) lalu dalam rangka memperingati 57 tahun perjanjian New York.
Berita Terkait
-
43 Mahasiswa Papua di Surabaya Dibebaskan
-
Polisi Sita Bom Molotov dari Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
-
Geledah Asrama Mahasiswa Papua, Polisi Temukan Tas Bercorak Bintang Kejora
-
Ditembaki Gas Air Mata, Polisi Angkut Paksa Mahasiswa Papua Kasus Bendera
-
Polisi Bantah Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf