Suara.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Aliansi Anak Bangsa (AAB), dan Dewan Persaudaraan Relawan melaporkan seseorang bernama Sudiarto ke Bareskrim Polri, Selasa (20/8/2019).
Sudiarto merupakan salah satu orang yang ikut mempolisikan Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait kasus dugaan ujaran kebencian lewat ceramah salib.
Kuasa hukum perwakilan tiga kelompok tersebut, Pitra Romadoni mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran Sudiarto diduga menyebarkan bukti foto laporan terhadap UAS di media sosial. Hal tersebut disinyalir sebagai bentuk pencemaran nama baik.
"Kami merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan gitu, tapi jangan dipermalukan seperti ini," kata Pitra di Bareskrim Polri.
Tindakan Sudiarto, kata Pitra, membuat kesan bahwa UAS bersalah. Dirinya menyebut jika seseorang dinyatakan bersalah merujuk pada putusan pengadilan.
"Jadi dengan adanya bukti pelaporan polisi ini seolah-olah Abdul Somat bersalah, ini kan belum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan," kata dia.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam laporam tersebut, yaitu tangkap layar dari grup daring WhatsApp dan foto laporan Sudiarto terhadap UAS di Bareskrim Polri.
Meski mengklaim laporannya telah diterima polisi, Pitra menolak membeberkan bukti laporannya itu kepada awak media.
Dia beralasan, tak mau membeberkan bukti laporan kasus itu karena khawatir nantinya malah akan berbuntut ke jalur hukum.
Baca Juga: Ustaz Somad Dipolisikan karena Bicara Salib, JK: Hormati Satu Sama Lain
"Kalau kami ini sebarluaskan berarti sama halnya kami juga melaporkan atas penyebaran itu," kata dia.
Diketahui, sejumlah pihak melaporkan UAS buntut dari ceramahnya yang diduga mengandung penistaan agama. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/8/2019).
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles Jalanjinjinay dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Selanjutnya, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Senin (19/8/2019).
Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP.
Di Kota Surabaya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur resmi melaporkan UAS di Polda Jatim pada Selasa (20/8/2019). UAS dilaporkan GAMKI Jatim ke kepolisian dengan tuduhan ujaran kebencian.
Berita Terkait
-
Ceramah Salib UAS Dilaporkan ke Polda Jatim, GAMKI: Ujaran Kebencian
-
Polisi Kaji Unsur UU ITE Kasus Ceramah Salib Ustaz Abdul Somad
-
Ustaz Abdul Somad Akan Didampingi LAMR Dalam Kasus Ceramah Salib
-
Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Polda NTT
-
Ustaz Abdul Somad Dilaporkan GMKI ke Bareskrim, Buntut Penistaan Salib
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG