Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyerahkan Satriawan Sulaksono, jaksa pada Kejari Surakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sempat buron terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Terkait penyerahan buronan itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI Muhammad Yusni mengatakan, Satriawan diserahkan setelah dilakukan pemeriksaan secara internal di Kejagung.
"Dalam rangka penyerahan saudara SSL (Satriawan Sulaksono) yang kami sudah lakukan pemeriksaan di pengawasan dan kami terima kasih kepada rekan KPK," kata Yusni di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Menurut Yusni, dari korps Adhyaksa tersebut berterima kasih atas bantuan KPK dalam menindak jaksa-jaksa yang dianggap melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi.
"KPK membantu dalam apa namanya menentukan untuk pembersihan lah pada rekan-rekan Jaksa yang diharapkan akan contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," ujar Yusni.
Yusni pun berharap kejadian OTT terhadap Jaksa yang dilakukan KPK, ini menjadi kasus terakhir yang ditangani KPK dan jangan sampai terulang kembali.
"Kami dari pengawasan tidak kurang pulangnya ikut membina melakukan pemeriksaan pemeriksaan inspeksi dan sebagainya dan kami harapkan jadikan contoh jadikan efek Jera kepada rekan-rekan yang lain," katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Eka dan Satriawan diduga menerima uang suap mencapai Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.
Uang tersebut diberikan Gabriella dengan tiga kali transaksi atau bertahap pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100.8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta. Namun, dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah.
Baca Juga: Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Jaksa Kejari Yogya Ditahan KPK
Dalam kasus ini, Eka dan Satriawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gabriella sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Rajin Kasih Sumbangan, Tetangga Syok Jaksa Satriawan jadi Buronan KPK
-
KPK Langsung Jebloskan Jaksa Eka ke Penjara, Jaksa Satriawan Buron
-
Jadi Tersangka Kasus Lelang di Yogyakarta, Jaksa Satriawan Menghilang
-
OTT Jaksa TP4D, Pukat UGM Pertanyakan Kerja Kejaksaan
-
Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Analisis Mantan BIN: Jokowi Minta Pertahankan Kapolri Sebagai Upaya Mengamankan Pintu Terakhir
-
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Menteri PPPA: Di Kampus Perlu Dibangun Budaya Saling Menghormati dan Ruang Aman
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V