Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyerahkan Satriawan Sulaksono, jaksa pada Kejari Surakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sempat buron terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Terkait penyerahan buronan itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI Muhammad Yusni mengatakan, Satriawan diserahkan setelah dilakukan pemeriksaan secara internal di Kejagung.
"Dalam rangka penyerahan saudara SSL (Satriawan Sulaksono) yang kami sudah lakukan pemeriksaan di pengawasan dan kami terima kasih kepada rekan KPK," kata Yusni di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Menurut Yusni, dari korps Adhyaksa tersebut berterima kasih atas bantuan KPK dalam menindak jaksa-jaksa yang dianggap melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi.
"KPK membantu dalam apa namanya menentukan untuk pembersihan lah pada rekan-rekan Jaksa yang diharapkan akan contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," ujar Yusni.
Yusni pun berharap kejadian OTT terhadap Jaksa yang dilakukan KPK, ini menjadi kasus terakhir yang ditangani KPK dan jangan sampai terulang kembali.
"Kami dari pengawasan tidak kurang pulangnya ikut membina melakukan pemeriksaan pemeriksaan inspeksi dan sebagainya dan kami harapkan jadikan contoh jadikan efek Jera kepada rekan-rekan yang lain," katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Eka dan Satriawan diduga menerima uang suap mencapai Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.
Uang tersebut diberikan Gabriella dengan tiga kali transaksi atau bertahap pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100.8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta. Namun, dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah.
Baca Juga: Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Jaksa Kejari Yogya Ditahan KPK
Dalam kasus ini, Eka dan Satriawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gabriella sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Rajin Kasih Sumbangan, Tetangga Syok Jaksa Satriawan jadi Buronan KPK
-
KPK Langsung Jebloskan Jaksa Eka ke Penjara, Jaksa Satriawan Buron
-
Jadi Tersangka Kasus Lelang di Yogyakarta, Jaksa Satriawan Menghilang
-
OTT Jaksa TP4D, Pukat UGM Pertanyakan Kerja Kejaksaan
-
Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang
-
Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
-
Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang
-
Update Skandal Pasporgate Dean James: Gugatan NAC Breda Ditolak, Tinggal Tunggu Degradasi
-
KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong