Suara.com - Juru Bicara Partai Gerindra Kawendra Lukistian mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Menurutnya, Jokowi bertindak sesukanya dalam memindahkan Ibu Kota tanpa melihat peraturan yang ada.
Kawendra mengatakan, bahwa dasar penetapan Ibu Kota negara tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta dan UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota NKRI.
Melihat dua undang-undang itu, Kawendra menganggap Jokowi melanggar aturan saat memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara.
"Artinya dengan diumumkannya Ibu Kota baru di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara hari ini oleh Presiden, jelas presiden tidak mengikuti prosedur konstitusi," kata Kawendra melalui akun Instagramnya @kawendra pada Senin (26/8/2019).
Kawendra kemudian menganggap kalau hal tersebut menjadi salah satu resiko yang mesti ditelan ketika memiliki presiden yang semena-mena dalam mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan aturan yang ada.
Dirinya juga mempersilahkan anggota DPR untuk menggunakan hak interpelasinya atas apa yang dilakukan Jokowi.
"Beginilah resiko punya presiden kurang baca, aturan ditabrak seenak udelnya. Silahkan teman-teman di DPR-RI gunakan hak interpelasi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Presiden RI," tandasnya.
Untuk diketahui, Jokowi memutuskan Ibu Kota negara pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ada lima alasan Ibu Kota negara pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Pertama, risiko bencana sangat minimal, terutama dari banjir, tsunami, kebakaran hutan, dan gempa bumi. Kedua, lokasinya ada di tengah-tengah Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Senang, Usul Lama Gerindra Akhirnya Direalisasikan Jokowi
Selain itu, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara berdekatan dengan kota-kota yang berkembang, terutama Balikpapan.
Jokowi juga menjelaskan, negara menyiapkan 180 ribu hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
"Infrastruktur juga lengkap," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan