Suara.com - Juru Bicara Partai Gerindra Kawendra Lukistian mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Menurutnya, Jokowi bertindak sesukanya dalam memindahkan Ibu Kota tanpa melihat peraturan yang ada.
Kawendra mengatakan, bahwa dasar penetapan Ibu Kota negara tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta dan UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota NKRI.
Melihat dua undang-undang itu, Kawendra menganggap Jokowi melanggar aturan saat memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara.
"Artinya dengan diumumkannya Ibu Kota baru di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara hari ini oleh Presiden, jelas presiden tidak mengikuti prosedur konstitusi," kata Kawendra melalui akun Instagramnya @kawendra pada Senin (26/8/2019).
Kawendra kemudian menganggap kalau hal tersebut menjadi salah satu resiko yang mesti ditelan ketika memiliki presiden yang semena-mena dalam mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan aturan yang ada.
Dirinya juga mempersilahkan anggota DPR untuk menggunakan hak interpelasinya atas apa yang dilakukan Jokowi.
"Beginilah resiko punya presiden kurang baca, aturan ditabrak seenak udelnya. Silahkan teman-teman di DPR-RI gunakan hak interpelasi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Presiden RI," tandasnya.
Untuk diketahui, Jokowi memutuskan Ibu Kota negara pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ada lima alasan Ibu Kota negara pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Pertama, risiko bencana sangat minimal, terutama dari banjir, tsunami, kebakaran hutan, dan gempa bumi. Kedua, lokasinya ada di tengah-tengah Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Senang, Usul Lama Gerindra Akhirnya Direalisasikan Jokowi
Selain itu, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara berdekatan dengan kota-kota yang berkembang, terutama Balikpapan.
Jokowi juga menjelaskan, negara menyiapkan 180 ribu hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
"Infrastruktur juga lengkap," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali