Suara.com - Pin berbahan emas yang menjadi tanda telah menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan dibagikan hari ini, Kamis (27/8/2019). Namun anggota DPRD DKI dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak akan mendapatkan pin emas itu.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, M Yuliadi. Ia menyebut PSI telah menyatakan menolak pin emas tersebut. Penolakannya disampaikan secara resmi kepadanya melalui surat yang diberikan hari Kamis (23/8/2019) lalu sebelum pelantikan.
"Hari Kamis lalu mereka kirimkan surat pernyataan mengenai penolakan menggunakan pin emas," ujar Yuliadi saat dihubungi, Selasa (27/8/2019).
Karena itu, Yuliadi mengaku sudah menerima keputusan PSI dan tidak akan memberikan pin emas itu kepada partai besutan Grace Natalie itu. Meskipun tidak dapat pin emas, fraksi PSI akan diberikan pin kuningan. Namun pin tersebut masih dicari Yuliadi.
"Masih kami cari, kemarin kami cari. Hari ini dicari lagi kan mereka minta pin kuningan, bukan emas," jelas Yuliadi.
Pin emas yang tidak terpakai itu nantinya akan disimpan pihak Sekwan. Jika ada pergantian dewan nonaktif atau Pengganti Antar Waktu (PAW), pin emas milik PSI itu akan diberikan.
"Jadi pin kami simpan sebagai cadangan bilamana ada anggota yang PAW," katanya.
Sebelumnya, kader partai PSI terpilih di DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, William Aditya Sarana menolak adanya rencana pembagian pin emas kepada tiap anggota DPRD DKI periode mendatang. Menurutnya pengadaan pin berbahan emas yang memakan anggaran senilai Rp 1,3 miliar itu adalah penghinaan terhadap publik.
William menganggap pengadaan pin yang dinilai mahal itu berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat. Warga Jakarta disebutnya masih banyak yang kesulitan secara ekonomi.
Baca Juga: Contek Era Ahok, PSI Buka Posko Pengaduan Warga di DPRD DKI
"Dengan kondisi Jakarta sekarang yang masih banyak masalah dan orang kesulitan, pin berbahan emas adalah bentuk penghinaan kepada publik," ujar William saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).
Tag
Berita Terkait
-
Anggota DPRD DKI Jakarta yang Terhormat Dapat Pin Emas 12 Gram Hari Ini
-
LIVE STREAMING: Kerja PSI di DPRD DKI, Buka Aduan Warga dan Tolak Pin Emas
-
PSI Soal Pin Emas DPRD: Zulhas Sudah Lama Nikmati Penghamburan Uang Rakyat
-
Soal Pin Emas Anggota DPRD, Zulhas: Kalau Tidak Mau Jangan Diambil!
-
Polemik Pin Emas, PAN DKI: Kami Tak Pakai Sampai Jakarta Makmur
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana