Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menyerahkan keinginan driver taksi online tidak dikenakan aturan ganjil genap pada pihak kepolisian. Diketahui, wacana membuat penanda agar taksi online tidak terkena aturan ganjil genap masih menemui jalan buntu.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut penandaan seperti stiker untuk taksi online menyalahi peraturan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 15.P/hum/2018. Karena itu rencana membuat penanda itu tidak bisa direalisasikan oleh pihaknya.
"Jadi artinya bahwa jika kita lakukan penandaan, kita melanggar putusan tersebut," ujar Syafrin saat ditemui di taman topi melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Syafrin menuturkan, pihaknya tidak bisa menemukan solusi lain untuk memberikan penanda bagi taksi online. Karena itu ia meminta agar kepolisian menemukan cara melakukan identifikasi hingga registrasi bagi taksi online agar bisa lolos dari aturan ganjil genap itu.
"Untuk itu kita serahkan kepada kepolisian dalam konteks ini terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelas Syafrin.
Menurut Syafrin, kalau aturan untuk penandaan sudah sepakat maka taksi online bisa saja dibebaskan dari aturan ganjil genap seperti keinginan mereka.
"Iya, tergantung teknisnya tersedia atau tidak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, taksi online diwacanakan akan bisa mendapatkan pengecualian dalam aturan ganjil-genap kendaraan di Jakarta. Namun keputusan hal tersebut akan ditentukan setelah masa uji coba perluasan ganjil genap pada 8 Agustus sampai 9 September berakhir.
Menurutnya banyak hal yang menjadi pertimbangan saat masa uji coba berlangsung. Pertimbangan tersebut menurut Anies diterima dari berbagai pihak.
Baca Juga: Keberatan soal Ganjil Genap, Sopir Taksi Online Geruduk Kantor Anies
"Dalam masa Uji coba inilah, kami mau menerima semua masukan untuk diputuskan," ujar Anies di gedung DPRD, Jumat (16/8/2019).
Berita Terkait
-
Podcast Suara Pasti Trendi #Episode3: Perluasan Ganjil Genap Bakal Efektif?
-
Uji Coba Ganjil-genap Sepekan Diklaim Turunkan Polusi Udara 20 Persen
-
Protes Ganjil Genap, Ratusan Pengemudi Taksi Online Geruduk Balai Kota
-
Keberatan soal Ganjil Genap, Sopir Taksi Online Geruduk Kantor Anies
-
Polda Metro Jaya Umumkan Jenis Kendaraan yang Kebal Ganjil-genap
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis