Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menyerahkan keinginan driver taksi online tidak dikenakan aturan ganjil genap pada pihak kepolisian. Diketahui, wacana membuat penanda agar taksi online tidak terkena aturan ganjil genap masih menemui jalan buntu.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut penandaan seperti stiker untuk taksi online menyalahi peraturan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 15.P/hum/2018. Karena itu rencana membuat penanda itu tidak bisa direalisasikan oleh pihaknya.
"Jadi artinya bahwa jika kita lakukan penandaan, kita melanggar putusan tersebut," ujar Syafrin saat ditemui di taman topi melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Syafrin menuturkan, pihaknya tidak bisa menemukan solusi lain untuk memberikan penanda bagi taksi online. Karena itu ia meminta agar kepolisian menemukan cara melakukan identifikasi hingga registrasi bagi taksi online agar bisa lolos dari aturan ganjil genap itu.
"Untuk itu kita serahkan kepada kepolisian dalam konteks ini terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelas Syafrin.
Menurut Syafrin, kalau aturan untuk penandaan sudah sepakat maka taksi online bisa saja dibebaskan dari aturan ganjil genap seperti keinginan mereka.
"Iya, tergantung teknisnya tersedia atau tidak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, taksi online diwacanakan akan bisa mendapatkan pengecualian dalam aturan ganjil-genap kendaraan di Jakarta. Namun keputusan hal tersebut akan ditentukan setelah masa uji coba perluasan ganjil genap pada 8 Agustus sampai 9 September berakhir.
Menurutnya banyak hal yang menjadi pertimbangan saat masa uji coba berlangsung. Pertimbangan tersebut menurut Anies diterima dari berbagai pihak.
Baca Juga: Keberatan soal Ganjil Genap, Sopir Taksi Online Geruduk Kantor Anies
"Dalam masa Uji coba inilah, kami mau menerima semua masukan untuk diputuskan," ujar Anies di gedung DPRD, Jumat (16/8/2019).
Berita Terkait
-
Podcast Suara Pasti Trendi #Episode3: Perluasan Ganjil Genap Bakal Efektif?
-
Uji Coba Ganjil-genap Sepekan Diklaim Turunkan Polusi Udara 20 Persen
-
Protes Ganjil Genap, Ratusan Pengemudi Taksi Online Geruduk Balai Kota
-
Keberatan soal Ganjil Genap, Sopir Taksi Online Geruduk Kantor Anies
-
Polda Metro Jaya Umumkan Jenis Kendaraan yang Kebal Ganjil-genap
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!