- Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus pada Rabu (18/3/2026).
- DPR mengapresiasi Polri atas pengungkapan identitas pelaku, namun akan tetap mengawal proses hukum melalui rapat kerja Panja.
- Komisi III mendesak LPSK memfasilitasi perlindungan menyeluruh dan menjamin pemulihan kesehatan korban melalui kolaborasi kementerian.
Suara.com - Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa pembela HAM sekaligus aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang kemudian menjadi kesimpulan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung jalannya rapat dan membacakan kesimpulan setelah mendapatkan kesepakatan bulat dari seluruh anggota komisi yang hadir.
“Pertama, saya tawarkan apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan Panja (Panitia Kerja) Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andre Yunus? Setuju?” tanya Habiburokhman yang langsung dijawab "Setuju!" oleh anggota dewan diiringi ketukan palu sidang.
Dalam poin-poin kesimpulan rapat yang dibacakannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada Polri atas kemajuan penyelidikan kasus ini.
Namun, ia menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi jalannya proses hukum hingga tuntas melalui mekanisme Panja.
"Kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI terkait Kasus Penyiraman Air Keras kepada Pembela HAM Andrie Yunus, Aktivis Kontras, Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026, Rabu 18 Maret 2026: Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa Panja tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait dalam serangkaian rapat kerja ke depan.
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," tegasnya.
Baca Juga: Posko Pengaduan Kasus Penyiraman Air Keras, Disebut Jadi Langkah Proaktif Polri
Selain aspek hukum, Komisi III juga memberikan perhatian serius pada faktor keamanan dan pemulihan kesehatan korban.
Habiburokhman mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera mengambil langkah konkret.
"Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Terakhir, ia menekankan perlunya kolaborasi antarkementerian untuk memastikan Andrie Yunus mendapatkan perawatan medis terbaik.
"Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Posko Pengaduan Kasus Penyiraman Air Keras, Disebut Jadi Langkah Proaktif Polri
-
Identitas 4 Anggota BAIS TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Ada Kapten
-
Legislator PDIP Minta Dalang Penyiraman Andrie Yunus Diungkap, Jangan Hanya Pelaku Lapangan
-
Teror Air Keras ke Pembela HAM, Siapa di Balik Serangan Brutal Aktivis KontraS?
-
Terekam CCTV! Eksekutor Penyiram Andrie Yunus Ganti Baju Usai Beraksi, Diduga Kena Air Keras
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur