News / Nasional
Rabu, 18 Maret 2026 | 17:06 WIB
Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa pembela HAM sekaligus aktivis KontraS, Andrie Yunus. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus pada Rabu (18/3/2026).
  • DPR mengapresiasi Polri atas pengungkapan identitas pelaku, namun akan tetap mengawal proses hukum melalui rapat kerja Panja.
  • Komisi III mendesak LPSK memfasilitasi perlindungan menyeluruh dan menjamin pemulihan kesehatan korban melalui kolaborasi kementerian.

Suara.com - Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa pembela HAM sekaligus aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang kemudian menjadi kesimpulan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung jalannya rapat dan membacakan kesimpulan setelah mendapatkan kesepakatan bulat dari seluruh anggota komisi yang hadir.

“Pertama, saya tawarkan apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan Panja (Panitia Kerja) Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andre Yunus? Setuju?” tanya Habiburokhman yang langsung dijawab "Setuju!" oleh anggota dewan diiringi ketukan palu sidang.

Dalam poin-poin kesimpulan rapat yang dibacakannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada Polri atas kemajuan penyelidikan kasus ini.

Namun, ia menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi jalannya proses hukum hingga tuntas melalui mekanisme Panja.

"Kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI terkait Kasus Penyiraman Air Keras kepada Pembela HAM Andrie Yunus, Aktivis Kontras, Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026, Rabu 18 Maret 2026: Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa Panja tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait dalam serangkaian rapat kerja ke depan.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," tegasnya.

Baca Juga: Posko Pengaduan Kasus Penyiraman Air Keras, Disebut Jadi Langkah Proaktif Polri

Selain aspek hukum, Komisi III juga memberikan perhatian serius pada faktor keamanan dan pemulihan kesehatan korban.

Habiburokhman mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera mengambil langkah konkret.

"Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

Terakhir, ia menekankan perlunya kolaborasi antarkementerian untuk memastikan Andrie Yunus mendapatkan perawatan medis terbaik.

"Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus," pungkasnya.

Load More