Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan Pembinaan Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/8/2019).
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau progres penyelesaian kegiatan PTSL di Provinsi NTT, yang sementara ini masuk dalam daftar peringkat delapan program PTSL Nasional. PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.
Selain itu juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.
“BPN harus melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota yang berlaku sebelum menerbitkan hak tanah (Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan). Jika kesulitan memperoleh dokumen Perda RTRW Kabupaten/Kota, informasi dapat diunduh di GIS Taru," kata Direktur Jenderal Tata Ruang, selaku Ketua Tim Pembina III Wilayah Riau, NTT, dan Sulawesi Tengah, Abdul Kamarzuki.
Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, Pasal 26 ayat (3) menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.
“Dalam penerbitan Pertek (Pertimbangan Teknis) cukup dapat menggunakan Perda RTRW yang masih berlaku,” tambahnya.
Pembinaan Monitoring dan Evaluasi kegiatan PTSL ini dihadiri langsung oleh Tim Pembina III Monitoring dan Evaluasi, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Budi Suryanto, dan Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II, Brigjen. Pol. Hary Sudwijanto.
Tim Pembina III Monitoring dan Evaluasi PTSL beranggotakan Direktur Jenderal Tata Ruang, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar, Direktur Pengendalian dan Pemanatauan Pertanahan, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II ini dikukuhkan dengan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 213/SK-OT.01/IV/2019 tentang Pejabat Pembina Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024
Berita Terkait
-
Pemerintah Menyelenggarakan Pembekalan Penataan Ruang di NTT
-
ATR/BPN Sebut Strategi Komunikasi Penting untuk Program Strategis
-
330 Hektare Lahan di Indonesia Masuk dalam Program Reforma Agraria
-
Perubahan Lanskap Tanah Indonesia Dorong Penyempurnaan UUPA
-
RUU Pertanahan, Amanah Besar Undang-undang Pokok Agraria
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka