Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan Pembinaan Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/8/2019).
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau progres penyelesaian kegiatan PTSL di Provinsi NTT, yang sementara ini masuk dalam daftar peringkat delapan program PTSL Nasional. PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.
Selain itu juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.
“BPN harus melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota yang berlaku sebelum menerbitkan hak tanah (Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan). Jika kesulitan memperoleh dokumen Perda RTRW Kabupaten/Kota, informasi dapat diunduh di GIS Taru," kata Direktur Jenderal Tata Ruang, selaku Ketua Tim Pembina III Wilayah Riau, NTT, dan Sulawesi Tengah, Abdul Kamarzuki.
Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, Pasal 26 ayat (3) menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.
“Dalam penerbitan Pertek (Pertimbangan Teknis) cukup dapat menggunakan Perda RTRW yang masih berlaku,” tambahnya.
Pembinaan Monitoring dan Evaluasi kegiatan PTSL ini dihadiri langsung oleh Tim Pembina III Monitoring dan Evaluasi, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Budi Suryanto, dan Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II, Brigjen. Pol. Hary Sudwijanto.
Tim Pembina III Monitoring dan Evaluasi PTSL beranggotakan Direktur Jenderal Tata Ruang, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar, Direktur Pengendalian dan Pemanatauan Pertanahan, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II ini dikukuhkan dengan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 213/SK-OT.01/IV/2019 tentang Pejabat Pembina Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024
Berita Terkait
-
Pemerintah Menyelenggarakan Pembekalan Penataan Ruang di NTT
-
ATR/BPN Sebut Strategi Komunikasi Penting untuk Program Strategis
-
330 Hektare Lahan di Indonesia Masuk dalam Program Reforma Agraria
-
Perubahan Lanskap Tanah Indonesia Dorong Penyempurnaan UUPA
-
RUU Pertanahan, Amanah Besar Undang-undang Pokok Agraria
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar