Suara.com - Kominfo memenuhi panggilan Ombudsman RI untuk menjelaskan soal pembatasan layanan internet di Papua. Usai mendengarkan penjelasan, Ombudsman RI memberikan sejumlah masukan dan juga imbauan kepada Kominfo agar ke depannya tidak lagi mesti memperlambat layanan akses internet ketika terjadi kerusuhan di suatu daerah di Indonesia.
Kemenkoinfo diwakili oleh Direktur Jenderal Aplikasi Telematikan (Dirjen Aptika) Kemkominfo Semuel Pangarepan menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan Ombudsman RI, pihaknya banyak mendapatkan masukan terkait tindak lanjut dari pembatasan akses internet di Papua. Ke depannya, Kominfo akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas lebih dalam.
"Dari hasil pertemuan ini kami akan berkoordinasi dengan stakeholder yang membuat keputusan ini," kata Semuel di Kantor Ombudsman RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengungkapkan bahwa banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut termasuk bagaimana mekanisme yang menentukan adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan pencegahan beredarnya berita bohong alias hoaks.
Kemudian Ombudsman RI juga mempertanyakan soal evaluasi pasca pembatasan akses internet lantaran internet sendiri sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
"Kemudian apabila juga perlu dilakukan pembatasan akses internet itu evaluasinya bagaimana? Kriteria penilaiannya dan juga transparansi serta akuntabilitasnya, pertanggungjawabannya," ujar Alvin.
Selain itu, Alvin juga menyoroti perihal penyebaran berita hoaks yang menjadi alasan pemerintah akhirnya membatasi akses internet di Papua. Ketimbang melakukan pembatasan, Alvin kembali mengingatkan Kominfo terkait dengan regulasi pendaftaran kartu prabayar dan pascabayar. Itu menjadi tugas bagi Kominfo untuk membenahi aturan tersebut yang sudah ada.
"Nah yang prabayar ini karena peraturan tersebut tidak dilakukan secara konsisten dan konsekuen, banyak identitas yang tidak jelas dan ini lah yang menjadi masalah penyebaran kabar bohong," ujarnya.
"Untuk itu kami juga minta kepada Pak Dirjen untuk segera dibenahi, suapaya ke depan ini tidak perlu membatasi atau jangan sampai kita membatasi akses internet," tandasnya.
Baca Juga: Teriak Papua Merdeka! Bintang Kejora Berkibar di Depan Istana
Berita Terkait
-
Teriak Papua Merdeka! Bintang Kejora Berkibar di Depan Istana
-
Mahasiswa Papua: Jokowi Bilang Maaf Tapi Blokir Internet, itu Langgar HAM
-
Polda Jatim Segera Umumkan Nama Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Papua
-
Panglima TNI: Kami Akan Menyelesaikan Masalah Papua Sampai ke Akarnya
-
Kerusuhan Beruntun di Papua Barat, Total 26 Kasus Diselidiki Polisi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!