Suara.com - Rapat paripurna DPRD Jawa Barat, yang digelar Rabu (28/8/19) malam, menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Ketiga perda inisiatif Pemerintah Daerah Provinsi Jabar tersebut adalah Perda tentang Perubahan APBD Jabar TA 2019, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Perda tentang Perubahan atas Perda Jabar Nomor 22 tahun 2010 tentang RTRW Jabar 2009 - 2029.
Tiga perda yang telah disahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari.
Rapat paripurna yang digelar hingga pukul 23.00 WIB itu merupakan paripurna DPRD Jabar terakhir masa jabatan tahun 2014 - 2019. Mulai pekan depan, atau Senin (2/9/2019), ketua dan anggota DPRD Jabar akan diisi wajah-wajah baru hingga 2024.
Ridwan, dalam pendapat akhir yang disampaikannya mengatakan, tiga perda yang disahkan merupakan hasil pembahasan dan kajian mendalam Badan Anggaran, Pansus DPRD dan Pemprov Jabar.
"Atas nama Pemprov Jabar, kami ucapkan terima kasih atas dedikasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menunjukkan kinerja sangat tinggi melakukan pencermatan, penajaman dan penyempurnaan sehingga pembahasan perda dapat diselesaikan," ujar gubernur yang akrab disapa Emil ini.
Selanjutnya, ketiga perda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR untuk dievaluasi.
"Setelah ditandatangani, kini tibalah pada tahapan terakhir, yaitu diserahkan ke Kemendagri dan DPR RI untuk dievaluasi," ujar Emil.
Ia menegaskan, sebagai pengemban aspirasi rakyat, upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Jabar. Dalam pengantar pidatonya, Emil menyampaikan volume APBD Perubahan Jabar tahun anggaran 2019, yaitu sebesar Rp 39,18 triliun.
Baca Juga: Wow, Jika Pensiun Ternyata Ridwan Kamil Mau Buka Salon
"Saya yakin sepenuhya, sebagai pengemban aspirasi rakyat, semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Jabar, khususnya dalam kebijakan-kebijakan pembangunan," tutur Emil.
Dalam rapat paripurna semalam DPRD Jabar mengembalikan dua usulan raperda ke Pemdaprov Jabar, karena dinilai perlu dikaji lagi lebih mendalam. Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019 - 2038.
Di tempat yang sama, Ineu mengungkapkan, raperda yang belum disahkan, yaitu tentang pendidikan keagamaan harus diperbaiki dari aspek naskah akademik. Raperda ini harus menunggu undang-undang baru dari pemerintah pusat, yang kini sedang dibahas bersama DPR.
"Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dikembalikan ke Pemprov Jabar sebagaimana laporan Pansus II, karena harus diperbaiki dan perlu menunggu UU terkait yang sedang dibahas oleh DPR sebagai acuan dan penyesuasian terkait kewenangan provinsi," terangnya.
Menurutnya, raperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut oleh DPRD Jabar masa jabatan 2019 - 2024.
Dalam pidato terakhirnya, Ineu menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjuang bersama dalam rangka membangun Jabar selama lima tahun terakhir. Ia pun mendoakan anggota DPRD Jabar yang baru, agar diberikan kelancaran dalam mengemban amanah rakyat.
Berita Terkait
-
Beri Masukan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Kang Emil Contohkan Washington DC
-
Pemdaprov Jabar : Ekosistem Digital Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa
-
Program Migran Juara Diharapkan Dapat Kurangi Masalah Pekerja Indonesia
-
Wow, Jika Pensiun Ternyata Ridwan Kamil Mau Buka Salon
-
Jabar Fokus pada Program Citarum Harum dan Ekonomi Inklusif Desa
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya