Suara.com - Aparat kepolisian meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat penyelundupan ponsel genggam atau HP dari China. Empat pelaku yang sudah ditetpkan sebagai tersangka berinisal FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29).
HP dari China berbagai merek itu mereka selundupkan menuju Jakarta. Atas tindak kejahatan yang telah setahun berlangsung, negara merugi mencapai Rp 4,5 triliun.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah menyelundupkan sedikitnya 5.500 unit ponsel genggam. Dalam sebulan, mereka bisa menyelundupkan ponsel genggam hingga 8 kali.
"Kita coba hitung kerugian dengan teman-teman Bea Cukai terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka masukan barang 7 sampai 8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar lebih. Jadi kalikan saja kalau itu ada 8 kali berarti itu setahun sebanyak Rp 4,5 triliun kalau 8 kali dalam satu bulan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis, (29/8/2019).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan menambahkan, para tersangka memunyai peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Sosok yang membeli ribuan ponsel dari China ialah tersangka FT.
Tersangka FT itu meminta agar ponsel tersebut dikirim melalui berbagai macam jalur pengiriman. Dari China, barang tersebut dikirim ke Singapura dan masuk ke Batam dan Jakarta.
"Modus penyelundupannya macam-macam, ada yang pakai kapal. Ini dari Cina atau Hongkong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macan tanpa bayar pajak," ujar Iwan.
Iwan menuturkan, para tersangka diringkus di tempat yang berbeda. Mulai dari sebuah rumah di kawasan Pluit, Jakarta Utara hingga tempat penjualan ponsel genggam.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang telah tersebar di gerai ponsel genggam di ITC Roxy Mas dan Cempaka Mas. Total, sebanyak 5.500 unit HP berbagai merek diamankan polisi.
Baca Juga: Papua Mencekam, Kantor MRP Dibakar, Polisi Lempar Gas Air Mata
"Sebanyak 5.500 sekian HP dari berbagai jenis diamankan. Mereknya ada Iphone, Samsung, Xiaomi, Sony," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 junto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Jubir KPK soal Tuduhan Sebar Hoaks: Silakan Saja, Kami Tak Khawatir
-
Berkas Kasus Istri Bakar Suami Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Catat, Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2019
-
Dimulai Hari Ini, Operasi Patuh Jaya 2019 Digelar 14 Hari ke Depan
-
Dituduh Sebarkan Hoaks, Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes