Suara.com - Aparat kepolisian meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat penyelundupan ponsel genggam atau HP dari China. Empat pelaku yang sudah ditetpkan sebagai tersangka berinisal FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29).
HP dari China berbagai merek itu mereka selundupkan menuju Jakarta. Atas tindak kejahatan yang telah setahun berlangsung, negara merugi mencapai Rp 4,5 triliun.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah menyelundupkan sedikitnya 5.500 unit ponsel genggam. Dalam sebulan, mereka bisa menyelundupkan ponsel genggam hingga 8 kali.
"Kita coba hitung kerugian dengan teman-teman Bea Cukai terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka masukan barang 7 sampai 8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar lebih. Jadi kalikan saja kalau itu ada 8 kali berarti itu setahun sebanyak Rp 4,5 triliun kalau 8 kali dalam satu bulan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis, (29/8/2019).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan menambahkan, para tersangka memunyai peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Sosok yang membeli ribuan ponsel dari China ialah tersangka FT.
Tersangka FT itu meminta agar ponsel tersebut dikirim melalui berbagai macam jalur pengiriman. Dari China, barang tersebut dikirim ke Singapura dan masuk ke Batam dan Jakarta.
"Modus penyelundupannya macam-macam, ada yang pakai kapal. Ini dari Cina atau Hongkong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macan tanpa bayar pajak," ujar Iwan.
Iwan menuturkan, para tersangka diringkus di tempat yang berbeda. Mulai dari sebuah rumah di kawasan Pluit, Jakarta Utara hingga tempat penjualan ponsel genggam.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang telah tersebar di gerai ponsel genggam di ITC Roxy Mas dan Cempaka Mas. Total, sebanyak 5.500 unit HP berbagai merek diamankan polisi.
Baca Juga: Papua Mencekam, Kantor MRP Dibakar, Polisi Lempar Gas Air Mata
"Sebanyak 5.500 sekian HP dari berbagai jenis diamankan. Mereknya ada Iphone, Samsung, Xiaomi, Sony," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 junto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Jubir KPK soal Tuduhan Sebar Hoaks: Silakan Saja, Kami Tak Khawatir
-
Berkas Kasus Istri Bakar Suami Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Catat, Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2019
-
Dimulai Hari Ini, Operasi Patuh Jaya 2019 Digelar 14 Hari ke Depan
-
Dituduh Sebarkan Hoaks, Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri