Suara.com - Aparat kepolisian meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat penyelundupan ponsel genggam atau HP dari China. Empat pelaku yang sudah ditetpkan sebagai tersangka berinisal FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29).
HP dari China berbagai merek itu mereka selundupkan menuju Jakarta. Atas tindak kejahatan yang telah setahun berlangsung, negara merugi mencapai Rp 4,5 triliun.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah menyelundupkan sedikitnya 5.500 unit ponsel genggam. Dalam sebulan, mereka bisa menyelundupkan ponsel genggam hingga 8 kali.
"Kita coba hitung kerugian dengan teman-teman Bea Cukai terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka masukan barang 7 sampai 8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar lebih. Jadi kalikan saja kalau itu ada 8 kali berarti itu setahun sebanyak Rp 4,5 triliun kalau 8 kali dalam satu bulan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis, (29/8/2019).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan menambahkan, para tersangka memunyai peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Sosok yang membeli ribuan ponsel dari China ialah tersangka FT.
Tersangka FT itu meminta agar ponsel tersebut dikirim melalui berbagai macam jalur pengiriman. Dari China, barang tersebut dikirim ke Singapura dan masuk ke Batam dan Jakarta.
"Modus penyelundupannya macam-macam, ada yang pakai kapal. Ini dari Cina atau Hongkong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macan tanpa bayar pajak," ujar Iwan.
Iwan menuturkan, para tersangka diringkus di tempat yang berbeda. Mulai dari sebuah rumah di kawasan Pluit, Jakarta Utara hingga tempat penjualan ponsel genggam.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang telah tersebar di gerai ponsel genggam di ITC Roxy Mas dan Cempaka Mas. Total, sebanyak 5.500 unit HP berbagai merek diamankan polisi.
Baca Juga: Papua Mencekam, Kantor MRP Dibakar, Polisi Lempar Gas Air Mata
"Sebanyak 5.500 sekian HP dari berbagai jenis diamankan. Mereknya ada Iphone, Samsung, Xiaomi, Sony," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 junto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Jubir KPK soal Tuduhan Sebar Hoaks: Silakan Saja, Kami Tak Khawatir
-
Berkas Kasus Istri Bakar Suami Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Catat, Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2019
-
Dimulai Hari Ini, Operasi Patuh Jaya 2019 Digelar 14 Hari ke Depan
-
Dituduh Sebarkan Hoaks, Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat