Suara.com - Aparat kepolisian meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat penyelundupan ponsel genggam atau HP dari China. Empat pelaku yang sudah ditetpkan sebagai tersangka berinisal FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29).
HP dari China berbagai merek itu mereka selundupkan menuju Jakarta. Atas tindak kejahatan yang telah setahun berlangsung, negara merugi mencapai Rp 4,5 triliun.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah menyelundupkan sedikitnya 5.500 unit ponsel genggam. Dalam sebulan, mereka bisa menyelundupkan ponsel genggam hingga 8 kali.
"Kita coba hitung kerugian dengan teman-teman Bea Cukai terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka masukan barang 7 sampai 8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar lebih. Jadi kalikan saja kalau itu ada 8 kali berarti itu setahun sebanyak Rp 4,5 triliun kalau 8 kali dalam satu bulan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis, (29/8/2019).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan menambahkan, para tersangka memunyai peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Sosok yang membeli ribuan ponsel dari China ialah tersangka FT.
Tersangka FT itu meminta agar ponsel tersebut dikirim melalui berbagai macam jalur pengiriman. Dari China, barang tersebut dikirim ke Singapura dan masuk ke Batam dan Jakarta.
"Modus penyelundupannya macam-macam, ada yang pakai kapal. Ini dari Cina atau Hongkong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macan tanpa bayar pajak," ujar Iwan.
Iwan menuturkan, para tersangka diringkus di tempat yang berbeda. Mulai dari sebuah rumah di kawasan Pluit, Jakarta Utara hingga tempat penjualan ponsel genggam.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang telah tersebar di gerai ponsel genggam di ITC Roxy Mas dan Cempaka Mas. Total, sebanyak 5.500 unit HP berbagai merek diamankan polisi.
Baca Juga: Papua Mencekam, Kantor MRP Dibakar, Polisi Lempar Gas Air Mata
"Sebanyak 5.500 sekian HP dari berbagai jenis diamankan. Mereknya ada Iphone, Samsung, Xiaomi, Sony," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 junto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Jubir KPK soal Tuduhan Sebar Hoaks: Silakan Saja, Kami Tak Khawatir
-
Berkas Kasus Istri Bakar Suami Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Catat, Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2019
-
Dimulai Hari Ini, Operasi Patuh Jaya 2019 Digelar 14 Hari ke Depan
-
Dituduh Sebarkan Hoaks, Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
TVS Indonesia Edukasi Keselamatan Jalan Raya dengan Bagikan Ratusan Helm Anak
-
Siap-Siap War! The Script Bakal Konser di Indonesia Arena GBK Tahun 2027, Tiket Mulai Rp650 Ribuan
-
6 Cara Melakukan Teknik Slugging dengan Moisturizer, Ini Tips dan Manfaatnya
-
Saatnya Wujudkan Rumah dan Mobil Impian lewat BRI Consumer Expo 2026 Goes to Summarecon Bogor
-
Puan Buka Masa Sidang DPR 2026-2027, 463 Anggota Hadir dan Kuorum Terpenuhi
-
CEK FAKTA: Menguji Klaim Prabowo Soal MBG, Stunting 25 Persen dan Realita di Papua
-
Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Prabowo Sebut Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Jerih Payah Mereka
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik