Suara.com - Seorang dosen dan mahasiswa yang merupakan pasangan homoseksual di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, mendapat perlakuan persekusi dari warga.
Warga setempat menggerebek rumah sang dosen, saat sang empu rumah tengah bersama pasangannya, Sabtu (31/8) malam akhir pekan lalu.
Keduanya digerebek di rumah kontrakan Perumahan ABI, RT1/RW1, Kelurahan Padang Sarai. Pasangan itu masing-masing berinisial Z (55) yang berprofesi sebagai dosen kampus swasta Kota Padang, dan DAF (23) mahasiswa.
Feri (29), warga, mengatakan mereka menggerebek rumah itu karena curiga DAF sering keluar-masuk rumah Z.
”Kami sudah lama curiga perbuatan keduanya. Si mahasiswa sering terlihat masuk ke dalam rumah dosen, dan keluarnya itu dalam waktu yang lama. Bahkan diketahui mahasiswa tersebut sering bermalam di rumah bapak tersebut,” ucap Feri seperti diberitakan Covesia.com—jaringan Suara.com, Senin (2/9/2019).
Karena telah terlalu lama menaruh curiga, akhirnya pada Sabtu malam warga berinisiatif melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diketahui merupakan rumah kontrakan Z.
"Saat dilakukan penggerebekan tersebut, kami menyaksikan hal yang tidak wajar dilakukan oleh keduanya, sehingga kami langsung mengamankannya ke pos pemuda dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Koto Tangah,” katanya.
Kapolsek Koto Tangah Komisaris Joni Darmawan membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut.
"Iya benar ada laporan warga, setelah itu anggota datang untuk mengamankan kedua pasangan tersebut dan membawanya ke Mapolsek Koto Tangah," sebutnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Film Homo Disebut Lulus Sensor, Menag Rangkul LGBT, Benarkah?
Joni Darmawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan banyak konten dan video porno pasangan sejenis di ponsel kedua orang tersebut.
“Setelah diperiksa, dari kedua ponsel mereka, memang ada film-film porno pasangan sejenis. Kami juga mengamankan kunci motor pasangan ini dan kunci rumah yang sebelumnya diamankan warga,” kata Joni.
Joni mengatakan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Koto Tangah. Keduanya terancam Pasal 284 KUHP tentang Perbuatan Asusila.
Berita Terkait
-
Pasangan Gay, Dosen dan Mahasiswa Digerebek Warga di Rumah Kontrakan
-
MUI Sebut Perwakot Perlindungan Ulama Tidak Perlu Dibentuk
-
Soal Perwako Perlindungan Ulama di Padang, Kemenag Anggap Sebagai Inovasi
-
Dikecam! Padang Mau Terbitkan Perwako Perlindungan Ulama
-
Belum Ditemukan, Tim SAR Hentikan Pencarian Penumpang Kapal Lompat ke Laut
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau