Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pengibaran bendera Bintang Kejora merupakan tindakan ilegal.
Menurut Wiranto, berdasarkan undang-undang, bangsa Indonesia hanya mengenal bendera Merah Putih sebagai lambang negara.
"Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti itu pasti ilegal. Ya makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," kata Wiranto saat jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Wiranto mengklaim, penangkapan terhadap delapan aktivis dan mahasiswa Papua yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tuduhan makar lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana Negara, pada Rabu (28/8) lalu telah berdasar alasan hukum.
Wiranto juga tak khawatir atas adanya penilaian sebagian pihak yang menyebut tindakan penangkapan tersebut dapat memperkeruh situasi di Papua dan Papua Barat.
Menurut Wiranto, hal yang justru lebih bahaya adalah ketika adanya pembiaran terhadap delapan aktivis dan mahasiswa Papua diduga melakukan pelangggaran hukum tersebut.
"Ini negara hukum bung, jadi jangan sampai kita terkecoh bahwa karena ada seperti (penangkapan) itu takut kemudian ada satu sikap yang lebih anarkistis. Jangan ditanggepi," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasar Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, menegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI.
Oleh karenanya bendera Merah Putih dan Indonesia Raya berlaku juga bagi Papua sebagai bendera dan lagu Kebangsaan Indonesia. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1;
Baca Juga: Kala Gus Dur Ceramahi Wiranto soal Bendera Bintang Kejora
Pasal 2 ayat 1 disebutkan, Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
Selanjutnya, dalam ayat 2 dijelaskan, Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah, yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Terkait lambang daerah dan simbol kultural Papua dalam bentuk bendera, diperbolehkan dikibarkan. Hanya, panji kebesaran yang dimaksud adalah yang sifatnya kultural daerah bukan dalam bentuk kedaulatan.
Dalam perjalanannya, pada era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur,pengibaran bendera Bintang Kejora diperbolehkan.
Ketika itu, Gus Dur menilai bendera Bintang Kejora sebagai bendera kultural. Namun, Gus Dur mensyaratkan bendera Bintang Kejora tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari bendera NKRI sang Merah Putih.
Berita Terkait
-
Wiranto: Kami Tak Minta Bantuan AS buat Selesaikan Masalah Papua
-
Kala Gus Dur Ceramahi Wiranto soal Bendera Bintang Kejora
-
Bantah Benny Wenda, Wiranto: Tak Benar Setiap Hari Ada Pembunuhan di Papua
-
Blokir Internet di Papua Dicabut 5 September, Tapi Ada Syaratnya
-
Menhub Sebut Tak Ada Pembatasan Penerbangan dari Luar Negeri ke Papua
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik