Suara.com - Penangkapan Aktivis dan Mahasiswa Dikhawatirkan Memperkeruh Situasi di Papua, Wiranto: Ini Negara Hukum Bung
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengklaim, penangkapan terhadap delapan aktivis dan mahasiswa Papua yang dilakukan oleh aparat kepolisian telah berdasar alasan hukum.
Wiranto tak khawatir atas adanya penilaian sebagian pihak, yang menyebut tindakan penangkapan tersebut dapat memperkeruh situasi di Papua dan Papua Barat.
Menurut Wiranto, hal yang justru lebih bahaya adalah pembiaran terhadap delapan aktivis dan mahasiswa Papua yang diduga melakukan pelangggaran hukum.
Untuk itu, Wiranto merasa tak perlu untuk menanggapi penilaian sejumlah pihak bahwapenangkapan tersebut dapat menyulut rekasi yang lebih besar terkait di Papua dan Papua Barat.
"Ini negara hukum bung, jadi jangan sampai kita terkecoh. Jangan ditanggapi," kata Wiranto saat jumpa pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Wiranto menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pelangggaran hukum akan ditindak dan diadili. Sebab, kata dia, negara Indonesia adalah negara hukum.
"Jadi penangkapan aktivis itu pasti ada alasannya, apakah dia menghasut, membakar, merusak kalau terbukti (dihukum), tidak, ya dilepaskan pasti," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora meminta aparat kepolisian menghentikan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap mahasiswa Papua. Sebab, hal itu dikhawatirkan justru akan memperburuk masalah yang terjadi di Papua.
Baca Juga: Wiranto: Pengibaran Bendera Bintang Kejora adalah Ilegal
Menurut Nelson, seharusnya aparat kepolisian mengambil langkah inisiatif dalam menyeleksi konflik di Papua dengan upaya dialog dan damai.
Bukan justru melakukan penyisiran ke sejumlah asrama dan menangkap mahasiswa Papua secara sewenang-wenang.
"Kami menghkhawatirkan upaya berlebihan yang dilakukan kepolisian yang dapat memperburuk masalah terkait Papua," kata Nelson.
Sementara baru-baru ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yowono mengatakan sebanyak dua orang dari delapan aktivis dan mahasiswa Papua yang ditangkap, telah dibebaskan.
Keduanya dibebaskan lantaran tidak terbukti turut mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara pada Rabu (28/8) lalu.
Berita Terkait
-
Wiranto: Pengibaran Bendera Bintang Kejora adalah Ilegal
-
Papua Mulai Adem, Anak Buah Prabowo Ditahan, Jokowi Bertemu Tokoh Papua
-
Mulai 4 September Blokir Internet di Papua Diturunkan ke Level Kabupaten
-
Wiranto: Kami Tak Minta Bantuan AS buat Selesaikan Masalah Papua
-
Gaya Santai Jokowi saat Makan Siang Bareng Warga Papua
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap
-
Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?
-
Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
-
Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik