Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas PUPR kabupaten tersebut tahun 2019.
Selain Ahmad Yani, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Sedangkan, pemberi suap dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi (ROF) ditetapkan menjadi tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan menetapkan tiga tersangka terkait proyek pekerjaan di lingkungan dinas PUPR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2019) malam.
Untuk konstruksi perkara pada tahun 2019, Dinas PUPR Kab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan. Terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
"Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku bupati muara enim dengan para calon pelaksanaan pekerja fisik di dinas PUPR Muara Enim," ujar Basaria.
Menurut Basaria, Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pinti melalui EM selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan di dinas PUPR.
ROF, yang merupakan pemilik PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10 persen. Sehingga mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.
Kemudian, pada tanggal 31 Agustus 2019, EM meminta ROF agar menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk Dolar Amerika dengan menggunakan kode.
"Inisial EM meminta ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan Dolar sejumlah 'lima kosong-kosong' dan akhirnya ditukar dalam bentuk USD 35 Ribu," kata Basaria.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim Punya Harta Rp 4,7 Miliar
Menurut Basaria, selain penyerahan uang USD 35 Ribu, KPK juga mengidentifikasi penyerahan lainnya kepada Ahmad Yani pada waktu sebelumnya.
"KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee diterima Bupati Ahmad Yani dari paket pekerjaan di Kab Muara Enim," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
Terkini
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan