Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara terkait usulan referendum yang disuarakan sejumlah warga Papua. Menurut Mahfud, itu mustahil bila ditinjau dari segi hukum nasional maupun internasional.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club yang mengangkat tema Papua Mencari Jalan Terbaik pada Selasa (3/9/2019).
Setelah diberi kesempatan berbicara oleh Karni Ilyas, Mahfud MD menyebutkan referendum Papua tidak mungkin terwujud.
"Dalam konteks Papua ini kan muncul suara untuk minta referemdum, saya katakan baik nasional maupun internasional sudah tidak mungkin sama sekali untuk Papua. Oleh sebab itu tema tersebut tidak mungkin diwujudkan," ungkapnya.
Bukan tanpa alasan, Mahfud lantas menyinggung mekanisme referendum yang sudah tidak tercantum dalam peraturan pemerintahan.
"Di dalam tata hukum kita yaitu dalam konstitusi maupun perundang-undangan lain, tidak ada mekanisme pengambilan keputusan dengan referendum. Dulu pernah ada tetapi khusus untuk pengubahan Undang-Undang Dasar ," terangnya.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 1 memang disebutkan bahwa setiap negara berhak memutuskan kedaulatannya sendiri.
Namun, pemerintah Indonesia telah menyatakan UU tersebut dengan deklarasi bahwa semua wilayah yang telah dikuasai secara sah tidak boleh memisahkan diri dari Indonesia, tak terkecuali Papua.
Pemerintah pun berhak melakukan tindakan keamanan untuk mempertahankan wilayahnya. Untuk itu, Mahfud MD meminta sejumlah oknum untuk menghentikan usulan referendum Papua.
Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Boleh Ada Referendum di Papua
"Jadi mari kita hentikan provokasi-provokasi untuk referendum karena tidak ada gunanya, secara internasional tidak ada gunanya," tandas Mahfud MD.
Soal referendum, Mahfud MD menegaskan Papua berbeda dengan Timor Timur. Sejak awal, Timor Timur telah memiliki kewenangan untuk memisahkan diri dari Indonesia.
"Timor Timur sudah sejak awal masuk dalam catatan Komite 24 PBB tentang self governing territory, dia memang daerah yan berhak punya pemerintahan sendiri, sedangkan Papua tidak ada dalam daftar itu. Jadi mau minta referendum dari mana tidak bisa secara hukum internasional," pungkas Mahfud MD.
Mahfud lantas menyinggung Penentuan Pendapat Rakyat (Papera) 1969 yang sudah final. Saat itu dalam sidang PBB, sebanyak 87 negara menyetujui bila Papua masuk Indonesia.
Berita Terkait
-
Digerebek Pesta Seks Threesome, SH dan SR Jajakan Diri Lewat Medsos
-
Seulgi Red Velvet Tertarik Cicipi Jajanan Pasar di Indonesia
-
Disertasi Seks Pra Nikah, DPR Minta Jokowi Pecat Rektor UIN Sunan Kalijaga
-
Jadi Wakil Semata Wayang Indonesia di Kejuaraan Dunia, Zohri Tak Gugup
-
Xiaomi Black Shark 2 Pro Resmi Meluncur, Ini Harga dan Spesifikasinya!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta