Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak boleh ada referendum untuk Papua. Hal ini sesuai dengan konstitusi yang ada di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD usai menjadi pembicara dalam kegiatan Halaqah Alim Ulama yang bertajuk "Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh" di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/8/219).
Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan itu mengatakan, bahwa selama ini dalam hukum di Indonesia tidak mengenal adanya referendum.
"Menurut konstitusi tidak boleh ada referendum, karena hukum di Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasai," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud, selama ini Papua menjadi bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan berdasarkan hukum nasional maupun internasional bahwa tidak boleh adanya referendum.
"Menurut konvensi internasional yaitu konvensi tentang hak politik, hak sipil dan hak ekonomi sosial budaya, itu dikatakan, sebuah negara yang berkuasa secara khas atas wilayah, dan boleh melakukan langkah-langkah apapun, termasuk langkah militer untuk mempertahankan wilayahnya," kata Mahfud.
Konvensi itu, kata dia, sudah dideklarasikan pada tahun 2006 dengan Undang-undang nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Bahwa seluruh NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan sekuat-kuatnya dengan kekuatan apapun. Itu yang sudah saya katakan sejak awal," tandasnya.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga: Pengamat LIPI: Diskriminasi Hanya Salah Satu dari 4 Akar Konflik Papua
Berita Terkait
-
Pengamat LIPI: Diskriminasi Hanya Salah Satu dari 4 Akar Konflik Papua
-
Polda Jatim Kembali Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Rasis Papua
-
Komnas HAM: Gejolak Papua Jangan Dipandang Hanya Sebagai Peristiwa
-
Petisi Cabut Blokir Internet di Papua Telah Diteken 22.000 Orang Lebih
-
Gus Yaqut Minta Negara Hadir Tangani Konflik di Papua
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner