Suara.com - Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq mengaku tak mengira jika perempuan berinisial SM ditangkap polisi karena kedapatan membawa 1.500 lembar bendera bintang kejora. Atas perbuatannya itu, SM langsung dipecat secara tidak hormat sebagai kader dan salah satu pengurus Partai Perindo.
Rofiq mengatakan tindakan SM sampai membuat Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo tak menyangka saat kabar tak mengenakan tersebut sampai di telinganya.
"Ya respon ketum partai sangat terkejut atas sikap ini ya. Karena kita sejak awal tidak pernah membayangkan sekaligus tidak pernah melihat bahwa ada potensi kader yang melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada disintegratif," kata Rofiq kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Ia menuturkan, kejadian ini menjadi bahan pembelajaran bagi Perindo di mana partai harus lebih menguatkan para kader jika NKRI adalah harga mati.
"Tentu atas kejadian ini akan jadi pelajaran penting bagi semuanya bahwa siapapun orang yang berada dalam baris perjuangan ini harus dilakukan penguatan bahwa NKRI adalah harga mati," kata Rofiq.
Lebih lanjut, Rofiq menilai tindakan SM tak ada keterkaitannya dengan partai. Perindo juga enggan untuk memberikan bantuan hukum kepada SM.
"Sejak awal kita tidak memperkirakan apa yang dia lakukan ya. Tapi satu hal bahwa keterkaitan dengan Partai Perindo tentu saja tidak ada dan ketika dia melakukan perbuatan yang sangat kita tidak inginkan apalagi dengan mengarah kepada disintergatif maka kita akan melakukan suatu sikap, yakni memecat," kata Rofiq.
Diberitakan sebelumnya, Tim Aviation Security (Avsec) atau keamanan Bandara Rendani Manokwari, Papua Barat menahan seorang wanita berinisial SM yang berasal dari Sorong. Wanita tersebut kedapatan membawa 1.500 lembar bendera bercorak bintang kejora pada Senin (2/9/2019).
Baca Juga: Wanita Pembawa 1500 Bendera Bintang Kejora Bungkam saat Ditanya Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI