Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terkait Badan Legislasi (Baleg) yang mengusulkan revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi inisiatif DPR pada hari ini.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin Rapat Paripurna meminta persetujuan terlebih dahulu kepada anggota dewan yang hadir ihwal agenda tersebut.
"Saya mohon persetujuan anggota dewan terkait Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Utut dalam sidang, Kamis (5/9/2019).
Setelah anggota dewan sepakat menyetujui, Utut kemudian meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Namun diketahui, penyampaian pendangan fraksi itu tak dilakukan secara lisan melainkan melalui tulisan.
Pantauan Suara.com, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya yang telah dicatat dan dimasukan dalam sebuah map. Map tersebut yang kemudian dibawa ke meja pimpinan.
"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," ujar Utut.
Atas persetujuan dan penyampaian pandangan fraksi itu, maka revisi UU KPK akan ditindaklanjuti DPR ke tahapan berikutnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan usulan Badan Legislasi (Baleg) ihwal revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada sejak 2017.
Menurut Masinton, usulan tersebut juga sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Bupati Bengkayang Ditahan KPK
Diketahui, usulan revisi UU KPK tersebut akan dibahas dalam agenda mendengarkan pendangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna hari ini.
“Ya itu kan sudah, kasusya kan sudah lama itu ada di Baleg ya dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya,” kata Masinton kepasa wartawan Kamis (5/9/2019).
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut ada empat poin UU KPK yang disepakati untuk dilakukan revisi terbatas. Diantaranya ialah penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
“2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” ujar Masinton.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta