Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh DPR RI.
Berbeda sikap dengan ICW, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa justru mengaku optimis jika revisi UU KPK yang kini menjadi inisiatif DPR bakal disetujui oleh Jokowi.
"Ya saya optimis karena ini bangun sistem. Karena kemarin beliau bangun sistem omongannya," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Diketahui, ICW beralasan Jokowi harus menolak revisi UU KPK karena dianggap sebagai upaya DPR dalam melemahkan KPK. Setidaknya ada empat pokok permasalahan yang bakal direvisi yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan revisi UU KPK bukan merupakan upaya pelemahan. Meski diakuinya rencana revisi tersebut menuai beragam kontroversi.
"Tapi kan karena ini sangat sensitif tentu kan pasti menimbulkan reaksi. Saya berharap dalam negara demokrasi ya wajar saja ada pro dan kontranya. Tapi percayalah, bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah makanya kemudian beberapa hal memang harus diperbaiki," ujar Arsul.
Untuk diketahui, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz meminta Jokowi konsisten dengan sikapnya menolak Revisi UU KPK sebab jika tidak KPK akan dilemahkan.
"Kita berharap presiden menolak upaya revisi ini. Kita sekaligus meminta presiden untuk konsisten menolak upaya revisi UU KPK yang bertujuan untuk melemahkan KPK, sebagaimana yang pernah disampaikan 2017 lalu," kata Donal Fariz saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/9/2019).
Donal Fariz menilai rentetan peristiwa mulai dari seleksi calon pimpinan KPK yang kontroversial hingga revisi UU KPK adalah suatu hal yang sistematis untuk melemahkan KPK.
Baca Juga: Selain Revisi UU KPK, DPR RI Setuju Revisi UU MD3
"ICW melihat ada upaya secara sistematis melemahkan KPK. Rangkaian upaya ini bisa dilihat sebagai langkah jahat yang terkonsolidasi untuk memperlemah KPK secara institusi," jelasnya.
Selain itu, ICW menilai upaya revisi kilat UU KPK ini terjadi pada akhir masa jabatan DPR. Sehingga menegaskan, DPR secara konsisten berupaya mengurangi kewenangan KPK agar menjadi lemah.
"Sehingga KPK bisa dikendalikan secara politik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan