Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh DPR RI.
Berbeda sikap dengan ICW, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa justru mengaku optimis jika revisi UU KPK yang kini menjadi inisiatif DPR bakal disetujui oleh Jokowi.
"Ya saya optimis karena ini bangun sistem. Karena kemarin beliau bangun sistem omongannya," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Diketahui, ICW beralasan Jokowi harus menolak revisi UU KPK karena dianggap sebagai upaya DPR dalam melemahkan KPK. Setidaknya ada empat pokok permasalahan yang bakal direvisi yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan revisi UU KPK bukan merupakan upaya pelemahan. Meski diakuinya rencana revisi tersebut menuai beragam kontroversi.
"Tapi kan karena ini sangat sensitif tentu kan pasti menimbulkan reaksi. Saya berharap dalam negara demokrasi ya wajar saja ada pro dan kontranya. Tapi percayalah, bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah makanya kemudian beberapa hal memang harus diperbaiki," ujar Arsul.
Untuk diketahui, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz meminta Jokowi konsisten dengan sikapnya menolak Revisi UU KPK sebab jika tidak KPK akan dilemahkan.
"Kita berharap presiden menolak upaya revisi ini. Kita sekaligus meminta presiden untuk konsisten menolak upaya revisi UU KPK yang bertujuan untuk melemahkan KPK, sebagaimana yang pernah disampaikan 2017 lalu," kata Donal Fariz saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/9/2019).
Donal Fariz menilai rentetan peristiwa mulai dari seleksi calon pimpinan KPK yang kontroversial hingga revisi UU KPK adalah suatu hal yang sistematis untuk melemahkan KPK.
Baca Juga: Selain Revisi UU KPK, DPR RI Setuju Revisi UU MD3
"ICW melihat ada upaya secara sistematis melemahkan KPK. Rangkaian upaya ini bisa dilihat sebagai langkah jahat yang terkonsolidasi untuk memperlemah KPK secara institusi," jelasnya.
Selain itu, ICW menilai upaya revisi kilat UU KPK ini terjadi pada akhir masa jabatan DPR. Sehingga menegaskan, DPR secara konsisten berupaya mengurangi kewenangan KPK agar menjadi lemah.
"Sehingga KPK bisa dikendalikan secara politik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya