Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh DPR RI.
Berbeda sikap dengan ICW, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa justru mengaku optimis jika revisi UU KPK yang kini menjadi inisiatif DPR bakal disetujui oleh Jokowi.
"Ya saya optimis karena ini bangun sistem. Karena kemarin beliau bangun sistem omongannya," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Diketahui, ICW beralasan Jokowi harus menolak revisi UU KPK karena dianggap sebagai upaya DPR dalam melemahkan KPK. Setidaknya ada empat pokok permasalahan yang bakal direvisi yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan revisi UU KPK bukan merupakan upaya pelemahan. Meski diakuinya rencana revisi tersebut menuai beragam kontroversi.
"Tapi kan karena ini sangat sensitif tentu kan pasti menimbulkan reaksi. Saya berharap dalam negara demokrasi ya wajar saja ada pro dan kontranya. Tapi percayalah, bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah makanya kemudian beberapa hal memang harus diperbaiki," ujar Arsul.
Untuk diketahui, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz meminta Jokowi konsisten dengan sikapnya menolak Revisi UU KPK sebab jika tidak KPK akan dilemahkan.
"Kita berharap presiden menolak upaya revisi ini. Kita sekaligus meminta presiden untuk konsisten menolak upaya revisi UU KPK yang bertujuan untuk melemahkan KPK, sebagaimana yang pernah disampaikan 2017 lalu," kata Donal Fariz saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/9/2019).
Donal Fariz menilai rentetan peristiwa mulai dari seleksi calon pimpinan KPK yang kontroversial hingga revisi UU KPK adalah suatu hal yang sistematis untuk melemahkan KPK.
Baca Juga: Selain Revisi UU KPK, DPR RI Setuju Revisi UU MD3
"ICW melihat ada upaya secara sistematis melemahkan KPK. Rangkaian upaya ini bisa dilihat sebagai langkah jahat yang terkonsolidasi untuk memperlemah KPK secara institusi," jelasnya.
Selain itu, ICW menilai upaya revisi kilat UU KPK ini terjadi pada akhir masa jabatan DPR. Sehingga menegaskan, DPR secara konsisten berupaya mengurangi kewenangan KPK agar menjadi lemah.
"Sehingga KPK bisa dikendalikan secara politik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras