Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Abraham Samad menolak UU KPK saat ini direvisi. Menurut dia dengan UU KPK direvisi, maka akan membuat KPK mati suri dan kehilangan 'gigi' dalam memberantas korupsi.
Samad melihat ada 6 hal krusial dari rencana revisi Undang-undang KPK itu. Pertama, KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden. Kedua terkait masalah penyadapan, revisi ini menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK.
Ketiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana. Keempat, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK," tuturnya.
Kelima, lanjut Samad, ada organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas. Keenam, revisi membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun," ujar dia.
"Poin revisi pertama, kedua, kelima, dan keenam akan membuat KPK mati suri," kata Samad dalam siaran persnya, Jumat (6/9/2019).
"Mengapa? Pertama, jika KPK berada di bawah struktur kekuasaan eksekutif, maka status independen KPK otomatis hilang. Padahal independensi menjadi syarat kunci tegaknya sebuah badan/lembaga antikorupsi," lanjut Samad.
Ia mengatakan ketika KPK berada di bawah eksekutif, maka KPK akan bekerja mengikuti program-program eksekutif, seperti kementerian atau badan lain yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Pada situasi ini, kata dia, KPK akan mengalami konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktik tindak pidana korupsi.
KPK juga akan berbenturan dengan Kejaksaan yang memang design konstitusionalnya berada di bawah Presiden, dalam "perebutan pengaruh".
"Pada akhirnya, jenis kelamin KPK akan berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, semata mengerjakan tugas pencegahan korupsi saja, tidak lebih," tuturnya.
Baca Juga: Sekjen PDIP: Revisi UU KPK untuk Perbaikan KPK
Kedua, revisi hendak melumpuhkan sistem kolektif kolegial pimpinan KPK dalam pengambilan keputusan dengan memperpanjang alur penyadapan dengan melibatkan izin Dewan Pengawas.
"Tampaknya, perumus naskah revisi Undang-Undang KPK tidak mengetahui SOP penyidikan, termasuk penyadapan di KPK," kata Samad.
Sebelum dilakukan penyadapan, kata dia, izinnya harus melewati banyak meja, yakni kasatgas, direktur penyidikan, deputi penindakan kemudian meja lima pimpinan KPK.
"Jadi sistem kolektif kolegial kelima pimpinan KPK adalah bagian dari sistem pengawasan itu. Sangat tidak perlu melibatkan badan lain yang akan memperpanjang alur penyadapan dengan risiko bisa bocor sebelum dijalankan," ujar Samad.
Ketiga, revisi hendak membentuk organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Apa urgensi membentuk badan pengawas saat KPK sudah memiliki dewan penasihat? Jika alasannya untuk mengawasi KPK dari potensi penyalahgunaan kewenangan, siapa yang bisa menjamin jika Dewan Pengawas nantinya bebas kepentingan?," kata Samad.
Ia menyatakan KPK sudah memiliki sistem deteksi dan prosedur penindakan internal jika ada pimpinan atau pegawai yang menyalahgunakan wewenang.
"Ada Pengawas Internal (PI) yang menerapkan standar SOP "zero tolerance" kepada semua terperiksa, tidak terkecuali pimpinan. Sistem kolektif kolegial lima pimpinan KPK juga adalah bagian dari saling mengawasi. Ditambah, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan, bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya," ucap Samad.
Keempat, revisi hendak memberikan wewenang kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
"Ini sama dengan wewenang yang dimiliki Kejaksaan dan Kepolisian, wewenang yang sering disorot masyarakat sipil," tuturnya.
Lagi pula, selama ini KPK selalu berhasil mempertahankan pembuktiannya di setiap sidang tindak pidana korupsi meski tanpa kewenangan SP3 itu karena proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK terhubung "satu atap" dalam satu kedeputian, yakni kedeputian penindakan.
"Jadi, KPK jangan disuruh berkompromi dengan kasus tindak pidana korupsi yang disidiknya dengan memberikan wewenang menerbitkan SP3," kata Samad.
Melihat pertimbangan itu, kata Samad, tidak ada kepentingan hukum yang mendesak untuk merevisi Undang-Undang KPK selain kepentingan politik.
"DPR perlu diingatkan bahwa ada banyak tunggakan Rancangan Undang-undang lain yang lebih penting untuk dibahas, ketimbang mengutak-atik Undang-Undang KPK dan akan berhadapan dengan masyarakat," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP: Revisi UU KPK untuk Perbaikan KPK
-
MS Kaban Minta RI Tiru Korsel, KPK Dikuatkan Bisa Penjarakan Eks Presiden
-
DPR Sepakat Revisi UU KPK, PKS Ungkap Kejanggalan dan Janji Akan Kritik
-
Pukat UGM Minta Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK
-
Pukat UGM: Revisi UU KPK Bentuk Pelemahan Lembaga Secara Sistematis
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah