Suara.com - Terkait beredarnya pemberitaan di media online, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum Pegawai Pengadilan Agama (PA) Sengeti, berinisial RM bersama teman prianya berinisial RH, yang dipergoki oleh suaminya yakni RN, ternyata hanyalah kesalahpahaman.
Hal ini diungkapkan RN (suami RM, red) kepada awak media, usai dilakukannya mediasi di kantor Polsek Sekernan, Sabtu (7/9/2019). RN dan RM pun akhirnya berdamai dan saling memaafkan. RN mencabut laporannya.
“Ternyata Ini hanyalah kesalahpahaman saya, dan kami suami istri sudah saling minta maaf. Dan saya juga sudah mencabut laporan saya di Polsek Sekernan,” kata RN seperti dikutip Jambiseru.com--jaringan Suara.com.
Saat dikonfirmasi hal ini kepada Kapolsek Sekernan, IPTU Edi Bernawan, S Sos SH, membenarkan bahwa sudah ada perdamaian.
Dalam proses pemeriksaan IPTU Edi menyatakan, dari pemeriksaan sementara pihaknya juga masih meragukan untuk dinyatakan kasus ini adalah kasus perselingkuhan. Karena, pihak pelapor yakni RN lebih dahulu mencabut laporannya, dan kedua belah pihak telah menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan. Dengan dasar tersebut, maka kasus ini pun dihentikan.
“Iya kedua suami istri ini sudah berdamai, dan suami pun sudah mencabut laporannya. Saat proses pemeriksaan sementara kita juga meragukan kalau kasus ini adalah kasus perselingkuhan,” kata IPTU Edi.
Setelah berdamai RN pun mengungkapkan bahwa ia telah salah paham dengan istrinya. Ternyata teman pria isrtinya yakni RH yang juga pegawai PA Sengeti, hanya rekan kerja biasa. Dijelaskan RM kepada RN, bahwa saat RH masuk ke dalam mobil RM semata-mata bertujuan untuk mengambil sejumlah uang kepada RM.
Karena tidak ingin dilihat orang lain, RH pun meminta izin kepada RM untuk masuk ke dalam mobil RM, dan saat RH masuk ke dalam mobil RM, RN pun datang menghampiri mobil RM dengan keadaan emosi.
Saat itu, RM mencoba menjelaskan hal tersebut kepada RN. Namun, karena RN sudah dalam keadaan emosi, RM pun mengajak suaminya untuk segera pulang ke rumah untuk menyelsaikan hal ini di rumah. Namun, RN menolak dan karena panik, RM pun kemudian menginjak gas mobil hingga tak terkontrol lagi dan akhirnya mobil yang dikendarai RM nyungsep.
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Farida Sang Istri Tahanan Dibunuh saat Dibonceng Lelaki
Atas kesalahpahaman tersebut, RN meminta kepada seluruh awak media yang telah memberitakan hal ini agar tidak lagi dibesar-besarkan. Dan RN pun dengan tegas menyatakan, bahwa keluarganya saat ini dalam keadaan baik-baik saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional