Hal serupa terjadi di rumah sebelahnya. Barang-barang dari dalam, mulai dari tempat tidur, kaca, sofa dikeluarkan secara paksa.
Bahkan, satu unit televisi tabung pecah karena jatuh dari pegangan saat dikeluarkan dari dalam rumah.
“Daripada kalian bongkar, ini saya bakar rumah ini. Panggil sama kalian itu pemadam kebakaran,” kata seorang pria berkaos putih.
Kepala Satpol PP Kota Medan Sofyan mengatakan, kawasan ini akan ditata oleh Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang (Dinas Perkimtaru), guna dijadikan bangunan pemerintah.
“Ini merupakan bangunan cagar budaya, yang kewajiban pemerintah kota untuk melestarikannya,” katanya.
Ia menuturkan, di lokasi ini banyak terdapat bangunan liar. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perkimtaru, dilakukan penertiban setelah sebelumnya secara persuasif melakukan pendekatan dengan memberikan surat sesuai SOP.
“Ada juga yang mencoba untuk bertahan. Saya kira itu wajar saja. Namun pemerintah kota juga punya keinginan menata kota supaya lebih baik lagi. Tadi ada terluka namun sudah ditangani pak sekretaris,” katanya.
Kuasa hukum masyarakat, Maswan Tambak dari Lembaga Bantuan Hukum Medan mengatakan, sebelumnya masyarakat hanya diberikan peringatan secara lisan oleh petugas Satpol PP pada 9 Agustus 2019.
Kemudian, surat peringatan tertulis pada 16 Agustus. Sebenarnya, ada satu surat lagi dikirimkan kepada masyakat melalui kepala lingkungan, namun ditolak oleh masyarakat.
Baca Juga: Tolak Penggusuran, Warga Bentrok dengan Satpol PP di Bekasi
Atas surat tersebut, LBH Medan mengirimkan surat kepada Pemko Medan pada 2 September 2019 yang intinya meminta penundaan pengosongan dan pemberian kompensasi kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat meengakui bahwa mereka tinggal di atas tanah yang bukan miliknya. Namun, keadaan yang memaksa mereka tinggal di tempat tersebut.
“Logikanya kalau mereka punya uang dan tanah, buat apa tinggal di situ,” katanya.
Maswan menambahkan, 4 rumah tersebut didiami oleh 3 keluarga. Dua rumah tepas berfungsi sebagai tempat tinggal dan dapur.
Dengan adanya penudaan pengosongan, kata dia, bisa membantu masyarakat karena untuk pindah tidak hanya membawa barang dan membutuhkan dana.
“Pemko Medan kan punya tanggung jawab kepada masyarakat, ada hak-hak untuk tinggal. Kalau digusur, harus ada lah tali asih kan mereka sudah keluarkan uang untuk membangun rumah itu,” katanya.
Terkait pembersihan areal Gedung Warenhuis, jika Pemko Medan jeli terhadap asetnya, seharusnya dari dulu dilarang adanya pembangunan. Tidak setelah masyarakat membangun rumah bertahun-tahun kemudian digusur.
“Iya kalau itu kepentingan pemerintah, takutnya untuk kepentingan pemodal sudah paham kami watak-watak pemkot ini bagaimana kan. Apalagi posisi Gedung Warenhuis itu strategis,” katanya.
Untuk diketahui, Gedung WarenHuis adalah gedung tua di Jalan Hindu yang dibangun tahun 1919 sebagai toko ‘modern’ di masa itu yang diresmikan oleh Walikota Medan pertama, yaitu Daniel Baron Mackay. Arsiteknya bernama G. Bos yang berkebangsaan Jerman.
Berita Terkait
-
Nyaris Buron Selama 5 Tahun, Penangkapan Meyer Berlangsung Dramatis
-
Duit Miliaran Rupiah Hilang di Halaman Kantor Gubernur Sumut, Kapolda: Aneh
-
Lingkungan Kantor Gubernur Sumatera Utara Kerampokan, Rp 1,8 Miliar Raib
-
Wisata Halal Danau Toba Disebut Hoaks, Warganet: Salam Buat Tengku Zul
-
Tolak Digusur, Warga Bakar Ban di Jalur Puncak Bogor
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021