News / Nasional
Minggu, 15 September 2019 | 13:49 WIB
Penggusuran rumah di area Gedung WarenHuis Jalan Ahmad Yani VII, Medan, Sumatera Utara, Jumat (13/9) pekan ini berlangsung ricuh. Warga yang menolak, membalas memakai berbagai cara. [Kabarmedan]

Hal serupa terjadi di rumah sebelahnya. Barang-barang dari dalam, mulai dari tempat tidur, kaca, sofa dikeluarkan secara paksa.

Bahkan, satu unit televisi tabung pecah karena jatuh dari pegangan saat dikeluarkan dari dalam rumah.

“Daripada kalian bongkar, ini saya bakar rumah ini. Panggil sama kalian itu pemadam kebakaran,” kata seorang pria berkaos putih.

Kepala Satpol PP Kota Medan Sofyan mengatakan, kawasan ini akan ditata oleh Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang (Dinas Perkimtaru), guna dijadikan bangunan pemerintah.

“Ini merupakan bangunan cagar budaya, yang kewajiban pemerintah kota untuk melestarikannya,” katanya.

Ia menuturkan, di lokasi ini banyak terdapat bangunan liar. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perkimtaru, dilakukan penertiban setelah sebelumnya secara persuasif melakukan pendekatan dengan memberikan surat sesuai SOP.

“Ada juga yang mencoba untuk bertahan. Saya kira itu wajar saja. Namun pemerintah kota juga punya keinginan menata kota supaya lebih baik lagi. Tadi ada terluka namun sudah ditangani pak sekretaris,” katanya.

Kuasa hukum masyarakat, Maswan Tambak dari Lembaga Bantuan Hukum Medan mengatakan, sebelumnya masyarakat hanya diberikan peringatan secara lisan oleh petugas Satpol PP pada 9 Agustus 2019.

Kemudian, surat peringatan tertulis pada 16 Agustus. Sebenarnya, ada satu surat lagi dikirimkan kepada masyakat melalui kepala lingkungan, namun ditolak oleh masyarakat.

Baca Juga: Tolak Penggusuran, Warga Bentrok dengan Satpol PP di Bekasi

Atas surat tersebut, LBH Medan mengirimkan surat kepada Pemko Medan pada 2 September 2019 yang intinya meminta penundaan pengosongan dan pemberian kompensasi kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat meengakui bahwa mereka tinggal di atas tanah yang bukan miliknya. Namun, keadaan yang memaksa mereka tinggal di tempat tersebut.

“Logikanya kalau mereka punya uang dan tanah, buat apa tinggal di situ,” katanya.

Maswan menambahkan, 4 rumah tersebut didiami oleh 3 keluarga. Dua rumah tepas berfungsi sebagai tempat tinggal dan dapur.

Dengan adanya penudaan pengosongan, kata dia, bisa membantu masyarakat karena untuk pindah tidak hanya membawa barang dan membutuhkan dana.

“Pemko Medan kan punya tanggung jawab kepada masyarakat, ada hak-hak untuk tinggal. Kalau digusur, harus ada lah tali asih kan mereka sudah keluarkan uang untuk membangun rumah itu,” katanya.

Load More