Suara.com - Penjaga lintasan kereta api tidak bisa turut menolong kendaraan yang mogok di rel kereta.
Terdapat beberapa tugas dan kewajiban penjaga lintasan kereta api saat terjadi rintang jalan di pintu dan lintasan.
Hal tersebut terungkap dalam unggahan foto yang dibagikan oleh pengguna twitter @semangkasegar, Sabtu, (14/09/2019).
"Ini dia kenapa petugas jaga tidak bisa main tolong kendaraan yang mogok di rel kereta," tulisnya.
Dalam foto tersebut terlihat beberapa poin larangan dan kewajiban petugas jaga.
Jika terjadi rintang jalan (kendaraan mogok) di JPL.
Petugas Jaga Dilarang:
1. Ikut membantu mendorong kendaraan yang mogok tersebut.
2. Membantu atas perintah dan permintaan siapapun guna keperluan kendaraan yang mogok.
Baca Juga: Wapres JK Sebut Kereta Api Cepat ke Surabaya Bisa Bersaing dengan Pesawat
Petugas Jaga Harus:
1. Segera lari ke arah datangnya kereta api sejauh mungkin (usahakan 500 m) dengan mengibarkan semboyan 3 (menghentikan kereta api).
2. Segera catat data-data kendaraan yang mogok setelah kereta api berhenti.
Larangan dan tugas penjaga lintasan kereta api ini juga telah dikonfirmasi kebenarannya.
"Terkait hal tersebut benar adanya, karena jika terjadi rintang jalan (kendaraan mogok) di perlintasan kereta api, petugas yang berjaga mempunyai tugas pokok untuk mengamankan operasional perjalanan kereta api saja," tulis Twitter resmi Kereta Api Indonesia @KAI121.
Berita Terkait
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penumpang KA Bersubsidi Tembus 7,8 Juta Orang hingga Mei 2026
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari